![]() |
Pemusnahan barang bukti Narkoba di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.selasa (15/8) (Photo Ist) |
Radar Bharindo ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia
bersama Badan Narkotika Nasional tadi siang, selasa (15/8) melakukan pemusnahan
barang bukti Narkoba yang berhasil disita pada bulan Juli 2017 lalu. Jumlah
barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 1,2 juta butir ekstasi, 1,4 ton sabu dan
284.312 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolri
Jenderal Polisi Tito Karnavian di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta,
Tanggerang, Banten.
Sebelumnya diketahui Kepolisiaan bersama dengan BNN,
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai berhasil mengungkap
kasus pengedar ekstasi jaringan internasional pada 21 Juli 2017 lalu dengan
mendapatkan barang bukti sebanyak 1,2 juta butir ekstasi.
Sementara untuk barang bukti 1,4 ton sabu diungkap oleh tim
gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kasus penyelundupan
sabu tersebut terungkap setelah Polisi menangkap empat warga Taiwan, di Serang,
Banten pada Kamis, 13 Juli 2017. Mereka adalah LMH, CWF, LGY dan HYL.
Adapun barang bukti sabu sebanyak 284.312 gram berhasil
disita dari jaringan sabu China-Taiwan-Indonesia.
Kasus ini diungkap setelah BNN menggerebek sebuah rumah di
Jalan Muara Karang Cantik, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 27 Juli
2017 lalu. (HP,RBI 248,Red)
Sumber : Humas
POLRI
0 Komentar