![]() |
KPK Beri Wejangan pada Para Kades soal Pengelolaan Dana Desa. (Photo o |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengingatkan kepada
para Kepala Desa (Kades) untuk mengawal program pemerintah dana desa dengan
baik. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program dana desa
cukup besar yakni sekira Rp 60 triliun untuk tahun 2017.
Hal itu diungkapkan Syarief di hadapan puluhan Kades dan
lurah dalam rangka Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan di Jakarta. Dimana,
pada hari ini, para Kades dan Lurah tersebut mengunjungi markas antirasuah
untuk berdiskusi tentang pengelolaan dana desa.
"Saya berharap karena bapak dan ibu yang datang ke sini adalah berprestasi. Dikasih uang seberapa pun bisa dimanfaatkan untuk kebajikan dan kemaslahatan warga desa," kata Syarief di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Selain itu, Syarief juga memberikan beberapa pesan untuk
mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana desa
kepada para Kades dan Lurah. Menurut Syarief, ada enam poin yang dapat
dilakukan para Kades dan Lurah untuk mencegah korupsi dana desa.
"Pertama, pengadaan barang dan jasa fiktif, misalnya
pengelolaan jamban (tempat buang air) untuk
keluarga, tapi uangnya dipakai untuk yang lain," jelas Syarief.
Kemudian juga, pencegahan adanya penggelembungan dana atau
mark up anggaran dalam sebuah proyek pengadaan yang berkaitan dengan program
pemerintah. Menurut Syarief, seharusnya hal itu dapat dicegah oleh para Kades
dan Lurah.
"Yang ketiga, (karena para Kades) tidak melibatkan
masyarakat dalam musyawarah desa. Kemudian juga, penyelewangan dana desa untuk
kepentingan pribadi," paparnya.
Terakhir, yang penting diperhatikan oleh para Kades yakni
juga dalam bidang pengawasan. Kata Syarief, lemahnya pengawasan dari aparatur
desa dapat menjadi pintu masuk penyelewangan dana desa oleh oknum
yang nakal.
"Misal, ada juga penggelapan honor aparat desa,
seharusnya dia (pekerja honorer) dapat honor Rp 200 ribu, tapi
dipotong Rp15 ribu, atau ga dikasih sama sekali," imbuhnya.
Senada dengan Syarief, Direktur Evaluasi Perkembangan Desa
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen
Bina Pemdes Kemdagri) Eko Pasetyanto, juga
menyatakan hal yang sama.
Menurut Eko, para Kades dan Lurah yang datang ke lembaga
antirasuah tersebut merupakan para pemenang lomba desa yang terpilih karena
berintegritas. Oleh karenanya, perlu pendampingan serta pembelajaran dari KPK
untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih bersih.
"Mereka diajak ke sini disamping menimba ilmu, langsung
bertemu pimpinan KPK, beliau-beliau bisa mengetahui sebenarnya sejauh apa yg
disebut gratifikasi dan lain sebagainya," terangnya.
Lebih lanjut, kata Eko, pengelolaan dana desa menjadi hal
yang penting pasanya anggaran dana desa pada tahun mendatang akan naik dua kali
lipat. Oleh karenanya, besar kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadap anggaran
dana desa tersebut bila tidak diawasi dengan baik.
"Karena itu kami juga bekerja sama dan berkoordinasi
dengan penegak hukum seperti KPK ini. (Kerja sama dan koordinasi) dengan
teman-teman dari Kementerian Desa, Bappenas, Kemko PMK, Kemkeu dan lain
sebagainya," pungkasnya. (Ozc,Red)
Sumber
: Okezone.com
0 Komentar