![]() |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. |
Radar Bharindo, Jakarta
~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan pengusutan dugaan keterlibatan
hakim PN Jaksel dalam kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan
perkara perdata Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Pte Ltd
melawan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pasca penetapan
tersangka dan penahanan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel) nonaktif Tarmizi, Komisaris PT ADI Yunus Nafik, dan kuasa hukum PT
ADI Akhmad Zaini pengembangan kasus dugaan suap
pengurusan putusan perkara perdata wanprestasi EJFS Pte Ltd melawan PT ADI
terus dikembangkan.
Dia
mengungkapkan, pihaknya mendengar dan mengetahui dari media massa bahwa gugatan
dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL melawan EJFS Pte Ltd melawan PT ADI bahwa PT ADI
dimenangkan hakim. Febri menuturkan, penelusuran dugaan keterlibatan oknum
hakim disertai bukti-bukti terus dilakukan KPK. Meskipun saat ini uang Rp 425 juta ditemukan sebagai
uang diduga untuk Tarmizi.
"Uang tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara,
apakah itu untuk panitera atau pihak lain. Sejauh ini kami baru menemukan
infomasi dan bukti uang itu diduga untuk panitera. Nanti kami tentu harus dalam
lebih lanjut (ke oknum hakim," kata Febri di Jakarta, Minggu (27/8)
kemarin.
Berdasarkan informasi, majelis hakim yang menangani gugatan
perkara perdata gugatan perdata EJFS Pte Ltd melawan PT ADI adalah Djoko Indiarto
sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Agus Widodo dan Sudjarwanto
disertai panitera pengganti Tarmizi.
Febri memaparkan, untuk proses hukum perkara tersebut
sendiri kalaupun dimenangkan PT ADI maka tentu EJFS Pte Ltd bisa menempuh
mekanisme banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kalau EJFS Pte
Ltd keberatan dengan putusan tersebut. Pasalnya pengajuan keberatan itu bukan
menjadi kewenangan KPK. Pun untuk putusan di PN Jaksel merupakan kewenangan
majelis hakim yang memutuskan dan mengadili.
"Itu otoritas hakim yang harus kita hormati. KPK akan
fokus pada fakta fakta penyidikan. Kemarin kita juga melakukan penggeledahan,
nanti juga kita pelajari hasilnya," paparnya. (Sin,Red)
Sumber : Sindo.com
0 Komentar