![]() |
Ilustrasi (Gb. RBI) |
Diduga Edarkan Narkoba di
Wilayah Hukum Bekasi, Anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Ditangkap
Satnarkoba Polres Metro Bekasi.
Radar Bharindo, Jawa Barat ~ Berdasarkan pengembangan dari
tertangkapnya IW, oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi. Dan ketika dilakukan
tes urine ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu, namun saat digeledah
tidak ditemukan adanya barang bukti Narkoba.
IW pun kemudian diinterograsi dan mengatakan mendapat barang
haram ( Narkoba ) jenis sabu dari seseorang berinisial H yang ternyata anggota Polsek
Rengasdengklok Resor Karawang berpangkat Aiptu.
Selanjutnya, petugas Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran
dan menangkap H di rumahnya Sabtu 26
Agustus 2017 sekitar pukul 03.30 WIB di
Kampung Tamiyang, RT 04 RW 02 Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta, Kabupaten
Karawang.
Dari
hasil penggeledahan dirumah tersangka H ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat brutto keseluruhan
4,5 gram, seperangkat alat penghisap narkoba, 2 handphone Polytron, dan 2
handphone Hammer, satu bungkus plastik klip, serta Kartu Anggota Polri atas
nama tersangka H.
Selanjutnya tersangka serta barang bukti diamankan ke
Mapolres Metro Bekasi dan dilakukan tes urine di Dokkes Polres Metro Bekasi
dengan hasil positif menggunakan narkoba jenis Sabu.
Demikian keterangan yang tertulis di Washapp Kepala Bidang
Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Yusri yunus yang dikirim, Selasa 29 Agustus 2017
tertulis
"Telah
tertangkap seorang oknum bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial HE dengan
NRP 68030360 anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang oleh Satres Narkoba
Polres Metro Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis
sabu-sabu."
(RBI 248,Red)
0 Komentar