![]() |
Kepala Korps Lalu Lintas Polri
(Kakorlantas) Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa.
|
Radar Bharindo, Jakarta ~ Untuk mencegah terjadi pungutan liar
(pungli) dan memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Mabes Polri
bersama tujuh provinsi sepakat menerapkan sistem Samsat Online (e-Samsat).
Dengan sistem ini para wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan dengan
transaksi elektronik, tanpa harus antre di Samsat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Mabes Polri
Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, sistem e-Samsat diharapkan bisa mencegah
terjadinya pungli dan antrian panjang di Samsat. E-Samsat ini akan mempermudah
pembayaran pajak kendaraan bermotor, Asuransi Jasa Raharja, dan pengesahan STNK
Tahunan.
"Pembayaran transaksi wajib pajak semua akan lewat
elektronik atau online," ujar Royke diusai acara penandatanganan MoU
tentang e-Samsat dengan tujuh provinsi di Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Tujuh provinsi yang sudah sepakat bekerja sama menerapan
sistem e-Samsat ini adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. E-Samsat ini akan diberlakukan Oktober 2017
mendatang.
Menurut Royke, wajib pajak cukup dengan membayarkan tagihan
pajak yang telah jatuh tempo lewat transaksi elektronik, baik dengan mobile
banking maupun transfer di ATM. Masyarakat akan semakin mudah mengurus surat
kendaraan.
Sampai saat ini, kata Royke, sudah ada beberapa provinsi,
kabupaten maupun kota yang mengoperasikan e-Samsat ini. Hanya saja, pada
Oktober 2017 mendatang akan diluncurkan secara resmi.
"Ada beberapa yang sudah online baik di tingkat
kabupaten maupun provinsinya," terang mantan Direktur Lalu Lintas Polda
Metro Jaya ini.
Royke menjelaskan, dalam penerapan sistem e-Samsat ini
pihaknya juga menggandeng sejumlah bank swasta dan negeri. Hal ini dilakukan
untuk mempermudah penggunaan transaksi elektronik untuk pembayaran pajak lewat
e-Samsat.
"Ini salah satu upaya Polri dan pembina Samsat lainnya
dan pihak perbankan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada
masyarakat," ungkapnya.
Inspektur
Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Dwi Prayitno mengungkapkan
pelayanan e-Samsat rencananya akan direalisasikan Oktober mendatang. Dia
berharap dengan adanya pelayanan ini, para wajib pajak kendaraan dapat
melakukan kewajibannya dengan lebih mudah.
"Rapat ini diawali penandatanganan MoU sebagai dasar
penyelengaraan Samsat Online yang akan diluncurkan. Samsat Online ini
diharapkan mempermudah wajib pajak membayar pajak dan mengurangi jumlah panjang
antrean di Kantor Samsat," jelas Dwi. (Sin,Red)
Sumber : SindoNews.com
0 Komentar