![]() |
Wakil Bupati Karawang
Kang Jimmy saat memberikan keterangan pers setelah melakukan sidak di kantor
DLHK Karawang.
|
Wabup Jimmy, inginkan sangsi tegas terhadap pelaku pencemaran Citarum,
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikasih waktu satu bulan untuk validitas data !!!
Radar Bharindo, Karawang ~ Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) menegaskan, jika ia ingin segera ada perusahaan nakal yang diberikan sanksi pencabutan izin, jika seandainya perusahaan tersebut sudah terbukti membuang limbah berbahaya ke Sungai Citarum.
Radar Bharindo, Karawang ~ Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) menegaskan, jika ia ingin segera ada perusahaan nakal yang diberikan sanksi pencabutan izin, jika seandainya perusahaan tersebut sudah terbukti membuang limbah berbahaya ke Sungai Citarum.
Demikian diungkapkan Kang Jimmy, saat melakukan inspeksi
mendadak (sidak) ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
Karawang, Senin (18/9).
Saat didesak Kang Jimmy terkait ada berapa jumlah perusahaan di wilayah zona yang diduga mencemari Sungai Citarum dan sudah dilakukan pemeriksaan, para pejabat di DLHK sendiri terlihat "kikuk" karena mengaku belum memiliki data valid.
Berdasarkan hasil sidak ini, Kang Jimmy menegaskan, jika
selama ini DLHK memiliki beberapa kelemahan dalam menjalankan kinerjanya,
khususnya sebagai pengawas lingkungan.
"Saya
kasih waktu selama satu bulan untuk validitas data, termasuk perusahaan mana
saja yang terbukti mencemari Citarum. Saya ingin segera ada sanksi tegas sampai
pencabutan izin bagi perusahaan nakal," tutur Kang Jimmy.
Adapun terkait pencemaran Bendungan Barugbug di Jatisari,
Kang Jimmy kembali menegaskan, jika dalam waktu dekat ia akan mengunjungi
Bupati Purwakarta, Bupati Subang, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
untuk melakukan koordinasi dan mencari solusi atas pencemaran Bendungan
Barugbug.
Karena berdasarkan pantauan DLHK, sambung Kang Jimmy, tidak
ada perusahaan di Karawang yang membuang limbah ke Bendungan Barugbug.
Melainkan perusahaan dari Purwakarta dan Subang.
"Pencemaran
Barugbug itu, 6 perusahaan dari Purwakarta dan 5 perusahaan dari Subang, tidak
ada dari Karawang. Makanya nanti kita akan koordinasi dulu sama Bupati
Purwakarta, Bupati Subang dan kementerian," katanya.
Ditambahkan Kang Jimmy, ia juga meminta kepada pengawas DLHK
untuk fokus terhadap pengawasan pencemaran limbah di wilayah zona industri.
Karena untuk kawasan industri, sambung Kang Jimmy, biasanya sudah lebih
profesional, khususnya dalam pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah
(IPAL).
"Saya mau temen-temgn fokus ke zona. Satu bulan sekali
laporkan ke saya, ada temuan ataupun tidak. Kalau soal kekurangan tenaga ahli,
laporkan ke saya. Nanti saya usulkan ke pimpinan (bupati, red) untuk tenaga
ahli.
Soal pengawasan selama ini melibatkan temen-temen penggiat lingkungan, itu bagus. Tapi kan percuma juga kalau bagian penindakannya tidak bergerak," timpal Kang Jimmy.
Soal pengawasan selama ini melibatkan temen-temen penggiat lingkungan, itu bagus. Tapi kan percuma juga kalau bagian penindakannya tidak bergerak," timpal Kang Jimmy.
Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan menambahkan, sebenarnya
sudah ada prosedur penindakan bagi perusahaan nakal. Yaitu dari mulai teguran
tertulis, sikap paksaan oleh pemerintah, pembekuan izin oleh bupati, serta
pencabutan izin ketika sudah melalui proses persidangan.
"Belum pak kalau sudah tahap paksaan perusahaan,
perusahaan sudah pada takut. Makanya ada beberapa perusahaan yang bermasalah
dengan IPAL, terus langsung memperbaiki selama satu bulan.
Nah di sinilah sering ada su'udzon 86 (damai dengan perusahaan, red). Padahal kita bukan 86. Tapi perusahaan memang sudah memperbaiki kesalahannya. Sehingga proses penindakannya sudah closing," tandas Wawan. (Adk,RBI 248)
Nah di sinilah sering ada su'udzon 86 (damai dengan perusahaan, red). Padahal kita bukan 86. Tapi perusahaan memang sudah memperbaiki kesalahannya. Sehingga proses penindakannya sudah closing," tandas Wawan. (Adk,RBI 248)
Referensi Berita :
0 Komentar