![]() |
Ketua Fraksi Golkar
DPRD Kabupaten Karawang, Teddy Luthfiana. Inzet Ka.Dinkes Kab.Kaarawang, dr
Yuska Yasin (Photo : Adk)
|
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Teddy Lutfiana
mengatakan, di dalam rapat Badan Anggaran (Bangar) DPRD Karawang, pembangunan
Rumah Sakit Paru-paru yang anggaranya diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai dan
Hasil Tembakau (DBHCT) tersebut memang sempat beberapa kali dipertanyakan.
Namun sayangnya, Teddy mengaku belum tahu secara lebih rinci
mengenai persoalan pembangunan Rumah Sakit Paru-paru yang sumber anggaran masih
ramai diperbincangkan publik tersebut. Terlebih, beberapa pengacara dan
pengamat hukum di Karawang tengah memantau perkembangan kasus DBHCT oleh
Kejaksaan Negeri Karawang.
"Tapi
kalau memang ada persoalan hukum di dalam DBHCT, saya justru akan mendorong
kejaksaan untuk menangani kasusnya, supaya persoalan DBHCT yang mengarah kepada
permasalahan pembangunan Rumah Sakit Paru-paru ini secepatnya terang benderang.
Agar isunya tidak selalu ramai diperbincangkan di media," ujar Teddy
Lutfiana, kepada Radar Bharindo, Rabu (6/9).
Di tempat berbeda, Anggota Komisi D DPRD Karawang, Asep
Saepudin justru terkesan kaget dan malah bertanya balik kepada Radar Bharindo
soal penanganan kasus DBHCT Rp 120 miliar yang sebagian anggarannya
diperuntukan bagi pembangunan Rumah Sakit Paru-paru ini. Karena menurutnya,
pembangunan Rumah Sakit di Jatisari ini telah melibatkan konsultan terpercaya,
serta melibatkan pendampingan dari kejaksaan langsung.
Dikatakan Asep, pembangunan Rumah Sakit Paru-paru di Jatisari
ini memang dianggarkan Rp 156.500.000.000,-. Yaitu dengan progres pembangunan
yang sudah menghabiskan anggaran sebesaar Rp 911.155.850,-.
Menurut Asep, sejak 2016 pembangunan rumah sakit ini terus
mengalami progres. Yaitu dimana proses Amdal, DED, konsultan, manajemen
konstruksi, sampai kepada gambar kontruksi bangunannya sudah pernah diekspos di
dalam rapat Banggar.
"Sejak
2016, pembangunan Rumah Sakit Paru-paru ini sudah mengalami progres, tidak
seperti di 2014 yang mandek. Pembangunan rumah sakit ini memang tidak bisa
dikerjakan oleh Dinas PUPR, tapi langsung oleh Dinkes. Karena memang juklak dan
juknisnya seperti itu," paparnya.
Ditambahkan Asep, pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit
Paru-paru ini harus sangat hati-hati dan teliti. Karena mengambil anggaranya
dari DBHCT, sambung Asep, pelaksanaan pembangunannya tidak seperti pembangunan
infrastruktur di dinas pada umumnya.
0 Komentar