![]() |
Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, SH, S.IK, MH,, saat menggelar Konfrensi Pers. |
Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh Satuan
Narkoba Polres Karawang yaitu:
235 ( Dua Ratus Tiga Puluh Lima
) Gram Sabu.
800 ( Delapan Ratus ) butir Pil
warna kuning berkualitas MF
9 ( Sembilan ) Handphone
berbagai merk dari tangan tersangka.
Sementara tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang
dan ada beberapa daftar pencarian orang
( DPO ) sebanyak 3 orang.
Dari delapan terangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo 112
ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan satu orang tersangka dikenakan
pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman
Penjara maksimal 10 Tahun, ujar Kasat Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris
Polisi Eco Condro, SH.
” Dengan Digelarnya Press Release tersebut diharapkan
masyarakat Kabupaten Karawang dapat menjaga anaknya masing masing dengan
memberikan perhatian khusus sehingga masa depan putra putri kita terbebas dari
Narkoba, ujar Kapolres Karawang dalam kesempatan tersebut “. (Rk,Red)
Sumber : Tribrata res karawang.com
0 Komentar