![]() |
KPK
juga melayangkan surat kepada Sjamsul Nursalim agar segera kembali ke Indonesia
guna memudahkan proses penyidikan. Sjamsul sendiri, diketahui bermukim di
Singapura. .
Radar Bharindo,Jakarta ~ Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi
penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"Yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan
SKL BLBI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa
(5/9/2017).
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Syafruddin usai
ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 lalu. Sayfruddin juga sempat
melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengalian Negeri Jakarta
Selatan. Namun gugatan tersebut ditolak hakim.
Selain Syafruddin, penyidik KPK kembali memanggil Artalyta
Suryani alias Ayin. Pemilik PT Bukit Alam Surya ini akan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Ayin sendiri diketahui merupakan rekan Syafruddin. Ayin
divonis lima tahun penjara terkait suap kepada Jaksa Agung Urip Tri Gunawan
pada 2008. Ayin menyuap Jaksa Urip yang merupakan Ketua Tim Penyelidikan kasus
BLBI Sjamsul Nursalim, sebesar Rp 6 miliar.
Tolak
Praperadilan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan
praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara nihil,"
kata hakim Effendi Mukhtar saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Effendi memutuskan status tersangka terhadap mantan Kepala
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu, sah dan berdasar. Effendi
menambahkan, KPK juga telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.
"Karena
petitum utama tentang penetapan tersangka telah ditolak, maka permintaan
terhadap petitum lainnya tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum, maka harus
ditolak seluruhnya," ucap Effendi.
Sebelumnya, Syafruddin sempat menggugat KPK di PN Jakarta
Selatan, 3 Mei 2017 silam. Namun, gugatan tersebut sempat dicabut lantaran
hendak melakukan perbaikan. Dia kemudian mengajukan kembali gugatan
praperadilan setelah memperbaikinya.
Pada kasus ini, Syafruddin menjadi tersangka atas kasus
penerbitan SKL BLBI kepada BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) milik Sjamsul
Nursalim. Penerbitan SKL itu yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun
dilakukan Syafruddin ketika menjabat Kepala BPPN.
Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor
Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor
menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada
BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
KPK juga melayangkan surat kepada Sjamsul Nursalim agar
segera kembali ke Indonesia guna memudahkan proses penyidikan. Sjamsul sendiri,
diketahui bermukim di Singapura. (Tri,Red)
0 Komentar