![]() |
Para Kiyai NU yang
tergabung dalam PCNU Karawang sedang beraudiensi dengan Kementerian Agama
Karawang. Senin 18/09/2017 (Photo:Adk)
|
Radar Bharindo, Karawang ~ Bupati Karawang, dr. Hj.
Cellica Nurrachadiana terus didesak para kiyai Nahdatul Ulama (NU) Karawang
untuk menolak kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, tentang sekolah lima
hari.
Pasca menyambangi kantor DPRD Karawang, pada Jumat kemarin
(15/9), untuk melakukan audiensi, kini giliran kantor Kementerian Agama Karawang
yang didatangi para kiyai Nahdatul Ulama (NU).
Kedatangan para kiyai ini masih dalam rangka melakukan
konsolidasi ke beberapa elemen untuk mengkampanyekan penolakan atas kebijakan
Kementerian Pendidikan tentang Full Day School (FDS).
"Kita
akan terus keliling ke beberapa elemen untuk mendorong Bupati Karawang agar
mengembalikan sekolah menjadi 6 hari," tutur Ketua PCNU Karawang, KH.
Ahmad Ruhiyat Hasby, kepada Radar Bharindo, Senin (18/9).
Ditegaskan Kang Uyan (sapaan akrab, red), kebijakan lima hari
sekolah sudah jelas tidak mendukung dalam pembentukan karakter siswa. Terlebih
menurutnya, kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 bertentangan dengan
Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang Diniah Takmiliah Awaliah (DTA).
Ditambahkan Kang Uyan, hasil pertemuannya dengan Kemenag
Karawang menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, mendorong pemda unuk
mengimplementasikan Perda, yaitu mencoba melegalkan ijazah DTA sebagai syarat
masuk SMP Negeri. Kedua, mendorong Bupati Karawang agar mengembalikan sekolah
menjadi 6 hari.
"Hasil
kesepakatan nomor tiga, kita juga akan melakukan pertemuan rutin selama tiga
bulan sekali antara PCNU Karawang, Kemenag dan Disdikpora. Pertemuan ini dalam
rangka sinkronisasi program PCNU, Kemenag dan Disdikpora dalam menyikapi
persolan pendidikan umum, pendidikan agama, serta pendidikan moral
kemasyarakatan secara umum," tandas Kang Uyan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Karawang, Endang
Sodikin menyatakan, adanya sekolah lima hari tersebut sebenarnya bertentangan
dengan Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang Diniah Takmiliah Awaliah (DTA) yang
mengharuskan siswa untuk sekolah agama sebagai persyaratan masuk ke SMP.
“Kami
juga akan meminta Disdikpora menerapkan Perda tentang DTA untuk persyaratan
masuk SMP, hal itu untuk menciptakan karakter anak bisa lebih baik,” katanya.
Akan tetapi, sambung Endang, khusus untuk SMA saat ini sudah
menjadi kebijakan provinsi. Sehingga ia tidak bisa menjamin bisa mendorong
maksimal atas usulan para kiyai NU untuk menolak kebijakan FDS ini. “Untuk SD
dan SMP, kami akan dorong agar eksekutif tetap menjalankan sekolah enam hari,”
tandasnya. (Adk,RBI 248)
Berita Terkait :
0 Komentar