![]() |
Photo Ilustrasi |
BNN bersama aparat setempat mengamankan satu orang terduga
pelaku, seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial ST (39).
“Satu sudah diamankan. Ini sedang dalam pengembangan,” ujar
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di Kantor BNN, Cawang,
Jakarta Timur, dikutip tribunnews.com, Kamis (14/9/2017).
Arman menjelaskan bahwa status ST masih terperiksa dan belum
ditetapkan sebagai tersangka. Masih akan dilakukan pemeriksaan 1×24 jam
terlebih dulu untuk menetapkan status yang bersangkutan.
“Itu yang menjual. Tapi akan kita dalami lebih jauh lagi,”
ujar Arman.
ST yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut diduga
menjual pil PCC ke anak-anak sekolah. Tidak hanya menjual ke satu sekolah saja,
melainkan beberapa sekolah di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat ini, penyidik masih mendalami modus ST menjual PCC ke
puluhan murid, hingga menyebabkan 53 di antaranya kejang-kejang, dan harus
mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat,
setidaknya ada 53 siswa Sekolah Dasar dan Menengah Pertama yang kejang-kejang
akibat menelan pil bertuliskan PCC.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari
menerangkan, puluhan anak SD dan SMP menelan pil PCC, Rabu (13/9/2017).
Menurut BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, puluhan murid itu
kejang-kejang lantaran menelan pil PCC, bahkan ada satu anak yang meninggal
dunia akibat menelan pil PCC tersebut.
“53 orang. Kemudian satu di antaranya meninggal,” ujar Arman
di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017). (Red)
Sumber : Suratkabar.id
0 Komentar