![]() |
Ketua LPBINU Karawang,
Dian Nugraha sedang melakukan presentasi hasil investigasi proyek penataan TPAS
Jalupang di kantor LBHNU Karawang.
|
Radar Bharindo, Karawang ~ Terindikasi adanya permainan
LPSE dalam lelang proyek Penataan TPAS Jalupang senilai Rp 3,9 miliar, warga
Kecamatan Kota Baru akan melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
“proyek siluman” TPAS Jalupang ke Polda Jawa Barat.
Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim
Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Karawang, Dian Nugraha mengatakan, awalnya ia mengaku
mendapatkan keluhan dari warga sekitar terkait dampak lingkungan atas
pengerjaan proyek penataan TPAS Jalupang. Yaitu dari mulai keluhan serapan air
ke areal pertanian warga sampai dengan jalan rusak.
Setelah melakukan investigasi ke lapangan dan isunya mulai
ramai di media masa, pada Senin sore (25/9), Dian mengaku langsung dipanggil
oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang untuk diajak
beraudiensi.
Melalui audiensi ini, Dian mengaku tersinggung atas jawaban
dari pejabat DLHK yang menurutnya terkesan menyudutkan dirinya sebagai “Kader
Lingkungan“ DLHK yang sedang melakukan investigasi di lapangan dalam menyikapi
keluhan masyarakat atas proyek penataan TPAS Jalupang.
“Tadinya
saya berniat menerima keluhan masyarakat. Tapi pas dipanggil DLHK jawabannya
malah seperti itu. Saya malah disindir dengan ungkapakan sarua jeung
nyolokan bo’ol sorangan. Saya tidak tahu apa maksudnya. Dan atas
ketersinggungan ini akhirnya saya memutuskan memberhentikan diri sebagai kader
lingkungan. Orang niatnya baik, kok malah ditanggapi seperti itu,” tutur Dian
Nugraha, saat ditemui di kantor LBHNU Karawang, Rabu (27/9).
Namun demikian, hasil audiensi dengan pejabat DLHK tersebut,
Dian juga mengaku mendapatkan penjelasakan atau informasi lebih lanjut. Yaitu
dimana di lokasi TPAS Jalupang saat ini sedang ada dua pengerjaan proyek.
Pertama pengerjaan proyek penataan TPAS Jalupang yang nilainya Rp 3,9 miliar.
Kedua, proyek pembuatan atap yang diperkirakan proyek Penunjukan Langsung
(Juksung) yang tidak secara rinci dijelaskan pejabat DLHK.
Dari
penjelasan pejabat DLHK tersebut, sambung Dian, ia mencurigai adanya dugaan
permainan lelang LPSE. Pasalnya sesuai penjelasan pejabat DLHK, ketuk palu
tender proyek penataan TPAS Jalupang sendiri dilakukan pada Jumat 22 September
2017. Sementara material bangunan proyek sudah dikirim pada Minggu 17 September
2017.
“Kalau penjelasan pejabat DLHK seperti itu, artinya kan
ketika ketuk palu pemenang tender belum ditentukan, tetapi terindikasi sudah
ada pemenang tender yang sudah ditentukan oleh oknum pejabat DLHK. Terlebih
penjelasan lain, proyek juksung pembuatan atap itu katanya dikerjakan bulan
Agustus, tapi material bangunannya dikirim berbarengan dengan proyek penataan
TPAS Jalupang, yaitu bula September 2017. Dari penjelasan tersebut saya
mengindikasi adanya dugaan permainan lelang tender proyek dan adanya
keterlambatan pengerjaan proyek. Belum lagi proyeknya tidak ada papan pengumuman.
Jadi wajar kalau media memberitakan kalau itu proyek siluman,” katanya.
Ditambahkan Dian, karena pengerjaan dua proyek di TPAS
Jalupang tidak menggunakan papan pengumuman proyek dan terindikasi ada
permainan tender proyek, akhirnya warga sekitar melalui LPBI meminta bantuan
hukum ke LBHNU untuk melaporkan dugaan KKN-nya ke Polda Jawa Barat.
“Kita
meminta backup laporan hukum ke LBHNU Karawang untuk membuat laporan ke Polda
Jawa Barat. Semua bukti investigasi lapangan dan bukti rekaman audiensi dengan
pejabat DLHK sudah kita kumpulkan. Selanjutnya menyerahkan persoalan
investigasi di lapangan ini ke LBHNU Karawang,” kata Dian.
Ketua LBHNU Karawang, Deden Yusuf Jamili SH mengatakan, atas
persoalan proyek TPAS Jalupang ini pihaknya mengaku sudah menerima laporan dari
warga melalui LPBINU. Selanjutnya, LBHNU akan mempersiapkan laporannya ke Polda
Jawa Barat.
Dari data presentasi Ketua LPBINU, Deden mengakui adanya
dugaan permainan lelang tender proyek penataan TPAS Jalupang. Terlebih
ditegaskan Deden, beberapa proyek TPAS Jalupang sebelumnya memang diketahui
belum inkrah kasus hukumnya di Polda Jawa Barat.
0 Komentar