![]() |
Sekjen DPC AMIB
Karawang, Komarudin (paling) kiri saat beberapa waktu lalu melakukan audiensi
dengan Kejaksaan Negeri Karawang.
|
Radar Bharindo, Karawang ~ Rencananya dalam seminggu ke
depan, Angkatan Muda Indonesia (AMIB) Karawang akan melaporkan dugaan korupsi proyek
“taman goib” Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang ke
Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Sekjen DPC AMIB Karawang, Komarudin mengatakan, ada alasan
tersendiri mengapa AMIB tidak melaporkan dugaan korupsi “taman goib” Disdikpora
ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Terlebih dikatakan Komarudin, rencana pelaporan ini akan
berbarengan dengan agenda follow up atas pelaporan dugaan korupsi Dana
Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 120 miliar pada 11
Agustus 2017 lalu.
“Meskipun
nilai dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) proyek taman goib Disdik ini
hanya Rp 400 juta, kami akan melaporkannya ke Kejati, bukan ke Kejaksaan
Karawang. Sekalian follow up laporan DBHCT pada bulan lalu,” tutur Komarudin,
kepada Radar Bharindo, Senin (25/9).
Menurut Komarudin, kasus dugaan korupsi itu bukan dilihat
dari berapa nilai sebuah pekerjaan yang diduga bermasalah. Melainkan dilihat
dari “unsur perbuatan” atas dugaan korupsi itu sendiri.
“Berapapun
nilai pekerjaannya, kalau di sana ada dugaan korupsi, ya tetap harus diusut
oleh penegak hukum. Agar ini jadi pelajaran berharga bagi pejabat dinas yang
lain,” katanya.
Ditambahkan Komeng, DPC AMIB Karawang sudah tidak perlu lagi
mencari data tambahan untuk dugaan KKN atas pembangunan “taman goib” di Disdikpora
Karawang ini. Karena atas dasar pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Disdikpora Karawang Ocid Rosidin di media saja, AMIB sudah bisa
menyimpulkan beberapa kesalahan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Baca :
➢Heboh !!! “Proyek Taman Goib” Disdikpora Karawang, Ini Kata PPTK
➢Terindikasi Kerugian Negara, Kejaksaan Diminta Usut Proyek “Taman Goib” Disdikpora
Referensi Berita :
➢Kapolri Ingatkan Semua Pihak Jangan Angkat Isu Sensitif
Baca :
➢Heboh !!! “Proyek Taman Goib” Disdikpora Karawang, Ini Kata PPTK
➢Terindikasi Kerugian Negara, Kejaksaan Diminta Usut Proyek “Taman Goib” Disdikpora
Referensi Berita :
➢Kapolri Ingatkan Semua Pihak Jangan Angkat Isu Sensitif
“Kalau pekerjaan nilainya Rp 400 juta itu sudah pasti LPSE.
Kemudian pekerjaannya dibagi menjadi 3 kegiatan menjadi Juksung (penunjukan
langsung). Sementara spek pekerjaannya sama, dan dua pemborong melakukan
pekerjaannya di waktu bersamaan. Dengan seperti ini saja sudah jelas ada dugaan
akal-akalan oknum pejabat Disdik untuk menghindari pekerjaan LPSE. Ini kan sama
saja ada indikasi pemborosan anggaran yang berdampak kepada kerugian negara,”
katanya.
Sebelumnya pernah diberitakan, PTK Disdikpora Karawang, Ocid
Rosidin menjelaskan, jika sebenarnya proyek pembangunan tersebut bukan untuk
pembangunan taman. Melainkan proyek senilai Rp 400 juta lebih yang dibagi
menjadi tiga paket pekerjaan. Pertama, proyek Auning Rp 99.770.00,- rupiah yang
dikerjakan mulai 2 Maret 2017 oleh CV. Mustika Rahayu.
Kedua, proyek pagar dan drainase Rp 99.800.000,- rupiah yang
dikerjakan mulai 11 April 2017 oleh CV. Fajar Mandiri.
Ketiga, proyek pagar Rp 199.100.000,- rupiah yang dikerjakan
mulai 11 April 2017 oleh CV. Hutami & CO. (Adk,
RBI 248)
0 Komentar