Radar Bharindo, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka suap
terkait putusan banding perkara kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan
aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Baca :➢OTT KPK, Ketua Pengadian Tinggi Sulawesi Utara dan Anggota Komisi XI DPR Aditya Moha Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memaparkan kronologi
penangkapan hingga penetapan tersangka keduanya.
Pada Kamis, 5 Oktober 2017 sore, Sudiwardono dan istrinya
tiba di Jakarta dari Manado. Mereka menginap di sebuah hotel di daerah
Pecenongan, Jakarta Pusat. KPK menduga Aditya telah memesankan kamar di hotel
itu atas nama orang lain.
Jumat, 6 Oktober 2017, sekitar pukul 23.15, Sudiwardono dan
istrinya tiba di hotel setelah pergi makan malam. KPK menduga penyerahan uang
dari Aditya kepada Sudiwardono terjadi tak lama setelah itu.
"Diindikasikan
penyerahan uang dari AAM ke SDW terjadi di pintu darurat hotel," kata
Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Setelah penyerahan itu terjadi, lanjut Syarif, tim KPK
mengamankan Aditya dan ajudannya di lobi hotel. KPK lalu menuju kamar tempat
Sudiwardono menginap untuk mengamankannya dan istrinya. Di kamar itu KPK juga
menemukan uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dalam amplop berwarna putih dan
23 ribu dolar Singapura dalam amplop cokelat.
"Selain
itu, tim juga menemukan uang senilai 11 ribu dolar Singapura di mobil AAM. Uang
ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan," kata Syarif.
Aditya diduga telah menyerahkan uang senilai 60 ribu dolar
Singapura kepada Sudiwardono pada pertengahan Agustus 2017 di Manado. KPK
menduga 23 ribu dolar Singapura yang ditemukan di amplop cokelat merupakan
bagian dari pemberian pertama itu yang dibawa Sudiwardono ke Jakarta.
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan Aditya, Sudiwardono, istri
Sudiwardono, serta ajudan dan sopir Aditya. Lima orang itu lalu dibawa ke
gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada Sabtu, 7 Oktober 2017 malam, KPK
resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka. (Tem,Red)
Sumber : Tempo.co
0 Komentar