![]() |
Taksi Online Ilustrasi (RBI) |
Radar Bharindo,Jakarta ~ Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) memastikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek, selesai sebelum 1 November 2017.
Sebab Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 lalu mencabut
Pasal 14 Permenhub No. 26/2017 yang mengatur pembatasan jumlah transportasi
online, baik ojek maupun taksi. Jika dalam 90 hari pasca putusan itu tak ada
revisi, maka terjadi kekosongan produk hukum.
"Dalam
klausul mengatakan putusan MA itu berlaku efektif setelah 90 hari surat
diterima. Kemenhub menerimanya 1 Agustus, berarti Permenhub Nomor 26 masih
berlaku sampai 1 November 2017,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo
di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10).
Menurutnya, hingga 1 November 2017 mendatang sebenarnya
Permenhub No. 26/2017 masih berlaku. Namun akibat sosialisasi yang minim,
masyarakat berasumsi saat ini terjadi kekosongan produk hukum.
“Banyak
yang berasumsi pasca putusan MA ini tidak ada aturan, ada kekosongan hukum.
Sekarang yang kami lakukan agar setelah 1 November, ada produk hukum yang
mengatur ini,” jelasnya.
Rapat yang dihadiri oleh Kemenhub, Kemenkominfo, Organda, dan
perusahaan penyedia jasa transportasi online pada hari ini membahas poin-poin
yang ada dalam revisi Permenhub tersebut. Sugihardjo memaparkan, ada beberapa
perubahan pada beleid itu.
Contohnya status kepemilikan kendaraan dari angkutan online.
Status kepemilikan kendaraan tersebut diperbolehkan atas nama pribadi, namun
dengan catatan perusahaan penyedia jasa transportasi online harus berbadan hukum.
Pun untuk tarif batas atas dan batas bawah, Sugihardjo
memaparkan, nantinya pemerintah daerah akan mengusulkan batasan tarifnya, untuk
kemudian ditetapkan oleh regulator. Hal tersebut perlu dilakukan untuk
melindungi konsumen dan menjaga persaingan bisnis tetap sehat.
“Hal
baru lainnya yang diatur adalah asuransi. Asuransi penting untuk melindungi
penumpang dan pihak ketiga supaya ada kepastian,” ucapnya.
Selain itu, nantinya perusahaan penyedia jasa transportasi
online akan dibawahi oleh Kemenkominfo lantaran dikategorikan sebagai IT
Provider. Namun, mereka diminta untuk bermitra dengan perusahaan angkutan yang
sudah ada.
“Nanti tugas Kemenhub berkoordinasi dengan perusahaan
angkutan yang membawahi penyedia transportasi online itu,” paparnya. (RF,Red)
Sumber : Kumparan
0 Komentar