![]() |
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube Demokrat TV. |
Radar Bharindo,Jakarta ~Partai Demokrat mengancam akan
mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi Undang-Undang
tentang Organisasi Masyarakat.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube Demokrat
TV.
SBY menuturkan, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU
Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun
2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.
"Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji, bagaimana
kalau Demokrat sudah setuju tapi dengan catatan dilakukan revisi, tiba-tiba
pemerintah tidak melakukan revisi, ingkar janji," ujar SBY, Rabu
(25/10/2017).
"Maka
sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau
itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," kata dia.
Petisi politik itu nantinya berisi pernyataan ketidakpercayaan
terhadap pemerintah. Pemerintah dianggap terlalu mudah mengingkari janjinya
sehingga SBY menganggapnya tak bisa lagi dipercaya.
"Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau
tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Itu semua tidak jujur, mudah sekali
berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela," tutur SBY.
SBY menambahkan, menurut Undang-Undang Dasar 1945 jika
pemerintah masih melakukan perbuatan tercela maka bisa mendapat sanksi yang
berat.
Namun, Presiden Keenam RI itu masih percaya bahwa pemerintah
tidak akan mengingkari janji.
"Saya
masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," kata dia.
SBY juga menyampaikan empat pasal yang menurut dia perlu
direvisi.
Empat pasal tersebut berkaitan dengan paradigma hubungan
pemerintah dan ormas, pemberian sanksi, penafsiran Pancasila, dan ancaman
pidana.
Itulah yang menurut SBY membuat Demokrat menyetujui Perppu
Ormas.
Sebab, jika Demokrat langsung menolak Perppu Ormas maka belum
tentu ada revisi UU.
"Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat
kalau masih menjadi Undang-Undang berbahaya," ujar politisi kelahiran
Pacitan, Jawa Timur itu.
Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai
undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui
mekanisme voting.
Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai
musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai
undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan
Hanura.
Namun
Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar
pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan
Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara
hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Berikut pernyataan SBY dalam video di bawah ini:
(Kom,
Red)
Sumber : Kompas.com
0 Komentar