![]() |
Dedi Achdiat Ka DPMPTSP Kab Karawang, stop Perijinan Proyek PT Jatisari Lestari makmur. (RBI 248) |
Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Achdiyat menegaskan, bahwa
pihaknya tidak akan menerbitkan izin pembangunan pabrik untuk PT. Jatisari
Lestari Makmur. Dengan alasan lahan yang sedang dibangun oleh pihak perusahaan
hanya diperbolehkan untuk pembangunan gudang (bukan pabrik).
Diakui Dedi, pada
2016 memang ada pengusaha yang mengurus perizinan pembuatan gudang PT. Jatisari
Lestari Makmur. Perizinan pembangunan gudang tersebut dikeluarkan atas dasar
sudah memenuhi Pertek yang dikeluarkan BPN.
Selain itu, Dedi juga mengaku kaget ketika mendapatkan pesan
singkat melalui Whatsup (WA) soal surat perizinan PT. Jatisari Lestari Makmur.
Karena dalam surat perizinan tersebut antara cop surat dengan stempel
kelembagaanya berbeda. Yaitu dimana dalam cop surat berketerangan BPMPT
Karawang. Sementara stempel kelembagaanya atas DPMPTSP Karawang.
Terlebih
dijelaskan Dedi, ada tanda tangan dirinya yang diduga dipalsukan. “Akhirnya
saya menyimpulkan itu palsu (izin palsu, red). Malam saya lihat ada tanda
tangan saya. Dengan sendiriya saya orang yang dirugikan, saya akan lapor.
Karena ini menyangkut kreadibilitas saya,” tegas Dedi Achdiyat, saat melakukan
konferensi pers bersama Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Senin
(30/10).
Ditegaskan Dedi, untuk setiap dokumen perizinan di DPMPTSP
Karawang dipastikan akan terdaftar. Sehingga dipastikannya tidak ada izin yang
tidak terdaftar. “Di sistem kita semuanya terdaftar. Tidak ada izin yang tidak
terdaftar. Ini ilegal, apalagi lihat foto copy itu cop suratnya BPMPT, tapi cop
stempelnya DPMPTSP,” timpal Dedi.
Kembai diakui Dedi, PT. Jatisari Lestari Makmur juga pernah mengurus
perubahan izin dari izin gudang ke izin pabrik. Dedi mengaku tidak membuat
laporan ke Bupati, karena alasan sudah mengeluarkan surat penolakan kepada
perusahaan yang menyatakan, bahwa perubahan izin tersebut tidak bisa diproses
karena menyalahi aturan.
“Berdasarkan hasil
investigasi gabungan antara Tim Terpadu, izin gudang hanya seluas 3,5 hektar.
Selebihnya untuk lahan pertanian sekitar 10 hektar. Ini hasil kajian BPN.
Karena tidak sesuai dengan tata ruang, maka hal-hal lain saya nyatakan PT. Lestari
Jatisari Makmur bahwa pembuatan pabrik tidak bisa dikabulkan,” tegasnya.
Atas konferensi pers ini, sambung Dedi, pihaknya ingin
meluruskan terkait simpang siur DPMPTSP Karawang yang dituding telah
mengeluarkan izin “pembangunan pabrik” untuk PT. Jatisari Lestari Makmur.
“Jadi
tidak lagi ada simpang siur kaitannya dengan keterlibatan kami dalam hal
pemalsuan izin yang diberikan. Saya akan lapor. Hari ini saya sudah lapor ke
ibu (bupati, red). Mulai malam tadi kita sudah siapkan bahan-bahan laporan ke Polres.
Hari ini kita bersama Satpol PP akan tutup pabrik,” kata Dedi.
0 Komentar