Radar Bharindo,Sukabumi ~ Sebanyak enam orang tenaga kerja
asing (TKA) asal Cina diserahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi ke Kantor Imigrasi Sukabumi pada Senin
(23/10) sore. Diduga, keenam warga negara asing (WNA) ini bekerja di Sukabumi
tanpa dilengkapi dokumen izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keenam pekerja asal
Cina ini dibawa petugas Disnakertrans Sukabumi ke Kantor Imigrasi Kelas II
Sukabumi pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB. Keenam TKA ini dibawa dengan
menggunakan mobil satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.
"Kami
mendapatkan informasi dari masyarakat di Kampung Cimelati, Desa Mekarjaya,
Kecamatan Simpenan ada sejumlah WNA yang tengah melakukan pekerjaan," ujar
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada wartawan
selepas menyerahkan para TKA ke petugas imigrasi. Laporan ini, kata dia,
ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
Langkah tersebut lanjut Ali, dikoordinasikan dengan Imigrasi
dan unit pemerintah daerah lainnya seperti Satpol PP. Pengawasan ke lapangan
kata dia didasari semangat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Khususnya, terang dia, untuk memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja lokal.
Di mana, ungkap Ali, TKA boleh bekerja di Indonesia adalah
hanya untuk pekerjaan tertentu dan dalam tempo waktu tertentu. Penggunaan TKA juga lanjut dia harus mengacu
pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing.
Di lapangan, tutur Ali, petugas melakukan pengecekan apakah
para WNA ini melakukan pekerjaan atau tidak. "Kami duga tapi perlu
dibuktikan selanjutnya, mereka sedang melakukan aktivitas pekerjaan,"
imbuh dia.
Selain mengecek aktivitas pekerjaan, ujar Ali, Disnakertrans
juga memeriksa kelengkapan dokumen para WNA terutama mengenai IMTA. Hasilnya,
lanjut dia, petugas untuk sementara
belum menemukan dokumen yang dimaksud.
Padahal sambung Ali, berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2014
tentang Retribusi IMTA menyebutkan semua WNA yang bekerja di Sukabumi
perpanjangan IMTA nya harus berkontribusi pada kas daerah. Ketika dilakukan
pengecekan, kata dia, dokumen tersebut belum ditemukan.
Informasi yang diperolehnya lanjut dia keenam WNA ini bekerja
di sebuah tambang rakyat dan perannya masih ditelusuri. Jenis pekerjaan sebenarnya relatif bersifat
umum dan bisa dilakukan oleh warga Indonesia, cetus Ali. Namun lanjut dia hal
ini perlu pendalaman terkait perannya yang melakukan pengecekan dan pengujian.
Ali menerangkan, para TKA ini memiliki paspor, namun tetap
harus dilengkapi dengan IMTA. Intinya, kata dia, apabila WNA ini belum dapat
IMTA maka tidak boleh melakukan aktivitas pekerjaan walaupun dengan alibi
misalnya melakukan pengecekan dan survei.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Hasrullah
membenarkan, Imigrasi Sukabumi telah menerima sebanyak enam orang WNA dari
Disnakertrans Sukabumi. Keenam WNA ini, lanjut dia, dilaporkan Disnakertrans
diduga melakukan pekerjaan ilegal di tambang emas. "Imigrasi akan
mendalami enam orang ini memang benar atau tidak," ungkap Hasrullah. (Rol,Red)
Sumber : Gelora.co
0 Komentar