![]() |
Pemerhati hukum dan
pengacara ternama Karawang Asep Agustian SH MH (Adk)
|
Radar Bharindo, Karawang ~ Pasca ditangkapnya salah
seorang oknum PNS Karawang, Endang Budiana (EB) sebagai tersangka penipuan
perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Karawang pada 23 September 2017 lalu oleh Polres Karawang, tersangka EB
sendiri ditantang buka-bukaan di Pengadilan Negeri Karawang saat masa
persidangannya nanti.
Salah seorang pemerhati hukum Asep Agustian SH MH mengatakan,
ia sendiri meyakini jika tersangka EB merupakan pelaku tunggal dalam kasus
penipuan proses perizinan pembangunan pabrik baru di Karawang International
Industrial City (KIIC), Telukjambe Barat-Karawang tersebut.
Kalaupun memang benar ada dugaan pelaku lain yang ikut
menikmati uang senilai Rp 2,5 miliar dari hasil penipuan tersangka, Asep
Agustian sendiri akan menantang EB untuk buka-bukaan dalam proses di
pengadilan.
“Saya
berkeyakinan jika izin pabrik yang dijanjikan EB itu tidak keluar. Adapun
mengapa pabrik saat ini bisa beroperasi, pasti kepengurusan izinnya melalui
orang berbeda atau lansung ke DPMPTSP Karawang tanpa perantara. Artinya setelah
merasa ditipu oleh tersangka, pihak perusahaan kembali mengurus izinnya. Karena
saya pernah lihat langsung surat izin pabrik tersebut. Dan izinnya memang ada
dan asli,” kata Asep Agustian SH MH, kepada Radar Bharindo, Minggu (9/10).
Meskipun tersangka EB merupakan mantan pejabat BPMPT
Karawang, sambung Asep, tetapi EB tidak akan mampu mengeluarkan dokumen
perizinan, meskipun dalam bentuk dokumen palsu. Karena menurut Asep, setiap
dokumen perizinan yang dikeluarkan pemda melalui DPMPTSP Karawang akan melalui
proses tahapan yang ketat, terutama melalui ekpos.
“Artinya
uang yang diberikan perusahaan terhadap tersangka habis dipakai, tapi surat
izin yang dikeluarkan tidak ada. Saya yakin 100 persen dokumen izin itu tidak
dapat dipalsukan. Karena rangkaian uang Rp 2,5 miliar itu tidak diberikan
sekaligus. Karena pada 2016 saya pernah lihat dokumen izin itu benar-benar,”
katanya.
Pengacara ternama Karawang yang lebih akrab disapa Askun ini
juga menyebutkan, jika kasus penipuan ini murni merupakan rangkaian kasus
penipuan yang dilakukan tersangka EB terhadap perusahaan.
“Kalau
ada pemalsuan dokumen izin, pasti perusahaan tidak akan berhenti sampai di
sini. Ini logika hukumnya. Makanya polisi tidak menggunakan pasal pemalsuan
dokumen izin. Karena fisik dokumennya memang tidak ada,” timpal Askun.
Kalaupun tersangka EB merasa dirugikan dengan alasan hanya ia
yang menjadi tersangka, sementara masih terdapat dugaan kuat adanya pelaku lain
yang ikut menikmati uang hasil penipuan kasus ini, Askun sendiri mengaku akan
menantang EB untuk menyebutkan nama-nama lain yang terlibat dalam kasus
penipuan perizinan ini.
“Kalau dulu katanya EB bagi-bagi uang ke beberapa pihak, ya
itu mah cuma bagi-bagi biasa karena ketakutan EB atas atas perbuatannya. kalau
bener bagi-bagi, coba bisa gak EB sebutkan namanya di pengadilan nanti. Karena
yang saya liat selama ini para pejabat tenang-tenang saja. Kalau tidak berani,
berarti memang benar Rp 2,5 miliar itu dimakan oleh EB sendiri. Kalau EB merasa
dirugikan atas beberapa orang, ayo buka-bukaan di pengadilan,” tantang Askun.
Namun pertanyaanya, masih dikatakan Askun, apakah kasus
penipuan ini akan sampai pengadilan atau tidaknya. Karena ketika korban merasa
sudah puas dengan ditetapkannya EB sebagai tersangka, maka “dua alat bukti”
yang sah dan kongkret yang dimiliki Polres Karawang cukup menyelesaikan
penyelidikan kasusnya tanpa melalui proses pengadilan.
“Kalau ada bahasa keluar dokumen palsu di media, maka isunya
harus diluruskan. Karena yang saya tahu tidak pernah ada dokumen palsu. Pemda
melalui DPMPTSP Karawang tidak mungkin mengeluarkan dokumen palsu dalam
kepengurusan izin.
Dan
saya pernah melihat dokumen perizinannya, dan itu memang asli. Artinya di sini
tidak pernah ada dokumen palsu. Makanya pasal yang diterapkan terhadap
tersangka itu perbuatan penipuan EB. Tidak ada pasal pemalsuan dokumen
perizinan,” pungkas Askun. (Adk, RBI 248)
0 Komentar