![]() |
Mendes Eko Putro
Sandjojo (RBI)
|
Radar Bharindo,Bogor ~ Dana desa tak boleh diselewengkan.
Karena itu, pemerintah telah membentuk Satgas Dana Desa yang diketuai mantan
pimpinan KPK Bibit Samad Rianto.
"Kalau ada indikasi
penyelewengan atau kriminalisasi kepala desa, laporkan ke Satgas Dana Desa di
nomor 1500040. Itu dalam waktu 3x24 jam kita pasti kirim," kata Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di
Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017).
Ada sekitar 74 ribu desa yang mendapatkan dana itu. Tentu tak
efektif jika diawasi satu per satu.
"Kita nggak mungkin semuanya. Dengan random kan, kita
nggak tahu siapa yang mau diawasi, semuanya jadi hati-hati," ujar Eko.
Satgas
Dana Desa, kata Eko, juga bekerja sama dengan LSM antikorupsi di daerah,
sehingga lebih efektif karena banyak yang mengawasi.
Baca Juga :➢Penggunaan Dana Desa Harus Transparan
"Sekarang kan kita lihat Bhabinkamtibmas mengadakan penyuluhan-penyuluhan di desa. Dari Jaksa Agung juga, dapat komitmen jaksa di daerah-daerah juga melakukan penyuluhan. Dengan adanya pengawasan yang bersama-sama ini, pengawasan ujung-ujungnya dari orangnya sendiri kan," kata dia. (Bpn, Red)
"Sekarang kan kita lihat Bhabinkamtibmas mengadakan penyuluhan-penyuluhan di desa. Dari Jaksa Agung juga, dapat komitmen jaksa di daerah-daerah juga melakukan penyuluhan. Dengan adanya pengawasan yang bersama-sama ini, pengawasan ujung-ujungnya dari orangnya sendiri kan," kata dia. (Bpn, Red)
Sumber : Detik.com
0 Komentar