![]() |
Ilustrasi Korupsi Dana Desa (RBI) |
Radar Bharindo,Karawang ~ Ditetapkannya Karta, Kepala Desa
Kertajaya sebagai tersangka karena tersandung kasus korupsi alokasi dana desa.
Hal tersebut terjadi ketika sang Kades Karta menyalahgunakan Anggaran Dana Desa
Tahun Anggaran 2016, yangmana Dana Desa tersebut dialokasikan untuk penurapan
sepanjang 700 meter, tapi kenyataan fisik yang ada dilapangan hanya 112 meter.
Disamping itu ditemukan hal lain yaitu pengerjaan fisik turap yang tidak sesuai
spek.
“Ya, Kades Kertajaya, Karta, sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam
Indradi, setelah melakukan sidak Kantor Desa Kertajaya kepada Wartawan. Rabu
(25/10/2017).
Pengungkapan kasus tersebut, berawal ketika pemerintahan desa
itu melakukan pengerjaan turap untuk pengairan sawah sepanjang 700 meter dengan
anggaran sebesar Rp 400 juta, yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama tahun
2016., ujar Kapolres.
Namun, tambah Kapolres, pembangunan hanya dilakukan sepanjang
112 meter dan terhenti selama beberapa bulan. Atas hal tersebut, Karta tidak
mampu mencairkan anggaran Dana Desa untuk tahap ke dua.
“Akhirnya masyarakat protes dan melaporkan dugaan korupsi
pembangunan turap tersebut. Unit Reskrim lalu segera melakukan penyelidikan dan
ditemukan kerugian negara sebesar Rp300 jutaan,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengumpulan
barang bukti, dugaan kuat telah terjadi korupsi dari kegiatan itu.
“Sehingga pihak kepolisian langsung meningkatkan kasus ke
tingkat penyidikan dan menetapkan Karta sebagai tersangka,” tutup Kapolres. (Bnc,Red)
BACA JUGA :
➢Kapolsek Bertanggung Jawab Mengawasi Dana Desa
➢Kalau Ada Penyelewengan Dana Desa, Lapor ke Sini !!!
➢Penggunaan Dana Desa Harus Transparan
BACA JUGA :
➢Kapolsek Bertanggung Jawab Mengawasi Dana Desa
➢Kalau Ada Penyelewengan Dana Desa, Lapor ke Sini !!!
➢Penggunaan Dana Desa Harus Transparan
Sumber :Baskomnews.com
0 Komentar