![]() |
Gedung KPK dan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (RBI) |
Radar Bharindo,Jakarta ~ Sekretaris Daerah DKI Jakarta
Saefullah menjadi salah satu pihak yang diminta keterangan KPK terkait
penyelidikan dugaan korupsi korporasi dalam pembahasan Raperda reklamasi.
Menurut Saefullah, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah
diminta keterangan oleh KPK terkait penyelidikan ini.
![]() |
Kepala Bappeda, Tuty Kusumawati |
Termasuk di antaranya adalah Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda), Tuty Kusumawati; Asisten Pembangunan dan
Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah, Gamal Sinurat; serta Kepala Biro Tata Kota
dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah, Vera Revina Sari.
"Ini mungkin saya yang terakhir dari aparatur
Pemda," kata Saefullah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10).
Baca
Juga :
Saefullah mengaku ditanya penyelidik KPK soal proses kajian
lingkungan hidup strategis terkait Pulau G. Bahkan, proses pembahasan Raperda
pun menurut Saefullah turut ditanyakan. Proses pembahasan yang mengalami
deadlock antara Pemprov dan DPRD soal kontibusi tambahan sebesar 15 persen yang
kemudian berujung suap dari perusahaan pengembang kepada Mochamad Sanusi selaku
anggota dewan.
Namun
ia menyebut penyelidik KPK fokus di Pulau G reklamasi. Pengembang Pulau G
reklamasi itu diketahui adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung
Podomoro Land.
"Lebih
fokus di Pulau G tadi," ujar Saefullah.
Penyelidikan ini diduga pengembangan dari kasus suap yang
kemudian menjerat eks Ketua Komisi D DPRD Mochamad Sanusi dan eks Presiden
Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Ariesman disangka menyuap Sanusi
terkait dengan pembahasan Raperda mengenai reklamasi. Saat ini, keduanya sudah
terbukti bersalah terkait kasus tersebut. Kasus keduanya pun bahkan sudah
berkekuatan hukum tetap.
Adanya penyelidikan ini kemudian mencuat dengan kehadiran
Saefullah yang memenuhi panggilan permintaan keterangan penyelidik KPK. Ia
datang ke lembaga antirasuah itu dengan berbekal surat permintaan keterangan
berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal
25 Juli 2017. (Kum,Red)
Sumber : Kumparan.com
0 Komentar