Radar Bharindo, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan dua tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
pada Jumat malam, 6 Oktober 2017. Kedua tersangka adalah Ketua Pengadilan
Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat
Aditya Anugrah Moha.
"Diduga
sebagai penerima SDW, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Ketua
Majelis Hakim. Diduga sebagai pemberi AAM, anggota DPR RI Komisi XI periode
2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah
Putih KPK pada Sabtu, 7 Oktober 2017.
OTT tersebut digelar KPK atas dugaan suap terhadap hakim di
Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara terkait dengan putusan banding perkara kasus
dugaan tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa
(TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010 di Sulawesi Utara. Sudiwardono merupakan
ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga Aditya memberikan uang kepada Sudiwardono untuk
mempengaruhi putusan banding yang diajukan ibundanya, Marlina Moha Siahaan,
terkait perkara di atas. Uang juga diberikan agar hakim memutuskan Marlina
tidak ditahan.
Jumlah suap yang dijanjikan, menurut dugaan KPK, senilai Rp 1
miliar yang dikonversi ke dalam mata uang asing dolar Singapura. "Khusus
untuk total komitmen fee Rp 1 miliar dan itu dijanjikan dalam bentuk asing
dolar Singapura, sehingga sekitar 100 ribu dolar Singapura," ujar Syarif.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Sudiwardono disangkakan
melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasa 11
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Aditya, sebagai pihak yang diduga memberi, disangkakan
melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b
atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan
pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang tertangkap oleh KPK. Ia
juga memastikan akan melakukan pemberhentikan sementara terhadap anggotanya
yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pengurus Partai
Golkar Rudy Alfonso mengaku belum tahu siapa kader partainya yang terkena OTT
KPK. "Saya dengar infonya begitu, tapi kepastiannya saya enggak tahu, saya
masih di luar negeri," kata Rudy ketika dihubungi via telepon pada Sabtu,
7 Oktober 2017. (Tem,Red)
Sumber : Tempo.co
0 Komentar