![]() |
Penganiayaan terhadap Wartawan (Ilustrasi) |
Radar Bharindo,Purwokerto ~ Empat anggota Kepolisian Resor
Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan
penganiayaan terhadap wartawan Metro TV Darbe Tyas. Mereka diduga mengeroyok
dan menganiaya Darbe saat pembubaran paksa unjuk rasa penolakan proyek
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di
Alun-Alun Purwokerto, Senin malam lalu, 9 Oktober 2017.
"Hasil
dari penyelidikan kami, tersangka ditemukan saat ini empat orang dari anggota
kepolisian," kata Kepala Polres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun
saat merilis hasil penyelidikan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV Darbe
Tyas di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu sore.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, di antaranya
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah AKBP
Jamaluddin Farti, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas AKP Junaedi,
dan Kepala Subbagian Humas Polres Banyumas AKP Sukiyah.
Bambang mengatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan
dilaksanakan oleh Polres Banyumas bekerja sama dengan Bidang Propam serta
Direktorat Intelkam dan Keamanan Polda Jawa Tengah. Keempat anggota kepolisian
ini secara internal akan ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah.
Selain empat polisi menjadi tersangka, Polres Banyumas masih
memeriksa tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Banyumas. Dalam prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (11/10) siang, kata
Bambang, mengerucut pada tiga personel Satpol PP tersebut. "Tiga orang ini
berpotensi sebagai tersangka," katanya.
Kendati demikian, dia belum bersedia menyebutkan inisial dari
tiga Satpol PP yang berpotensi menjadi tersangka tersebut. Jika tiga terbukti
melakukan tindak pidana, kata dia, tiga anggota Satpol PP itu akan dipidanakan
bersama-sama dengan empat anggota Polres Banyumas yang telah ditetapkan sebagai
tersangka.
"Untuk
sementara pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Untuk Undang-Undang Pers, kami lihat perkembangannya, akan kami dalami karena
perkara yang dilaporkan (Darbe) tadi malam itu terkait dengan pengeroyokan dan
penganiayaan, nanti kami kembangkan," katanya.
Terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota
Polres Banyumas dan Satpol PP, Kapolres mengatakan bahwa hingga saat ini
laporan yang diterima baru dari wartawan.
Menurut dia, pihaknya belum menerima laporan dari mahasiswa
atau masyarakat peserta unjuk rasa yang ikut menjadi korban.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pimpinan
perguruan tinggi dan meminta untuk melapor jika ada mahasiswanya yang terluka
saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa tersebut.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah AKBP Jamaluddin Farti
mengatakan bahwa keempat anggota Polres Banyumas yang terlibat dalam tindak
pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut akan dibawa ke Markas Polda
Jateng untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan adanya pelanggaran kode etik.
"Dalam
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri, diatur
dalam Pasal 7 Huruf c bahwa setiap anggota Polri yang melakukan atau
melaksanakan tugas harus secara profesional dan prosedural. Di sini, dari hasil
penyelidikan kami, diduga keempat oknum tersebut tidak profesional, ada SOP (standar
operasional prosedur) aturan yang dilanggar sehingga terjadi penganiayaan
tersebut," katanya.
Ia menyebutkan keempat polisi itu berasal dari Satuan Samapta
Bhayangkara (Sabhara) yang ikut terlibat langsung dalam tindak penganiayaan
terhadap Darbe. Keempat polisi tersebut berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda
HD, dan Bripda AYA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap keempat
polisi tersebut, kata dia, ada yang mengaku memukul korban pakai tangan, ada
yang pakai tongkat tetapi kebetulan korban memakai helm, dan ada pula yang
menendang.
Jamal mengatakan bahwa Bidang Propam akan menangani secara
internal yang berkaitan dengan masalah kode etik, sedangkan yang berkaitan
dengan masalah pidana akan ditangani oleh Satreskrim Polres Banyumas karena korban
telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Untuk
masalah internal, kode etik, langsung kami ambil alih ke Polda Jawa
Tengah," katanya.
Terkait dengan sanksi atas pelanggaran kode etik, dia
mengatakan bahwa sanksinya berat di antaranya dinyatakan perbuatan, dilakukan
pembinaan ulang, demosi, dimutasi, dan terakhir berupa pemberhentian dengan
tidak hormat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka penganiayaan
terhadap wartawan Metro TV Darbe Tyas dari polisi akan bertambah, dia
mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
(Ant,Red)
Sumber : Tempo.co
0 Komentar