![]() |
Ilustrasi : Perdagangan Manusia |
"Beberapa
waktu lalu ada peneliti dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA). Mereka meneliti, bahkan menemukan modus baru
perdagangan manusia di salah satu desa di Kecamatan Cilebar," katanya.
Ia mengatakan, penelitian tersebut menggunakan metode
wawancara dengan puluhan perempuan di daerah tersebut. Responden rata-rata
sudah pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Sesuai dengan pengakuan para responden, pelaku mengincar
perempuan dari keluarga ekonomi rendah. Kemudian pelaku menawarkan pekerjaan
kepada sejumlah perempuan miskin.
Menurut Nani, karena para korban tidak memiliki uang,
kemudian para pelaku ini menawarkan uang pinjaman sebesar Rp8 juta dengan
syarat pengembaliannya dapat dilakukan ketika para korban sudah diterima kerja.
"Mereka
menawarkan pekerjaan di minimarket-minimarket untuk wilayah Malaysia dan Arab
Saudi. Lebih parah lagi, ada juga yang mengaku pekerjaan tidak sesuai dan
mereka harus mengganti uang pinjaman yang tiba-tiba berbunga tinggi. Dari pinjaman
Rp8 juta bisa mengganti hingga Rp20 juta," kata dia.
Ia mengatakan modus pekerjaan menjadi TKW dengan modal
pinjaman ini berpotensi terjadi penjualan manusia sehingga sosialisasi pun
terus digalakkan pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada calon-calon korban. (Ant,RBI 248)
Sumber : Antara.com
0 Komentar