![]() |
Gb Ilustrasi RBI |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Sebagai pengguna layanan
telekomunikasi seluler di Indonesia, diwajibkan melakukan registrasi nomor
kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Kartu Keluarga (KK)
yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Ditjen Dukcapil).
Kewajiban ini berlaku untuk para pengguna SIM card baru dan
pengguna lama. Pembukaan registrasi bakal dibuka pada 31 Oktober 2017 dan
berakhir pada 28 Februari 2018 nanti.
Baca :➢Penting !!! Pengguna Lama dan Baru SIM Card, Wajib Daftar Ulang Pakai Nomor KTP dan KK
Nah, bagi yang tidak melakukan registrasi, maka bersiaplah bersiap menerima pemblokiran layanan SIM card seluler. Penutupan akses layanan ini bakal dilakukan secara bertahap dan diterima setelah masa pendaftaran berakhir.
Nah, bagi yang tidak melakukan registrasi, maka bersiaplah bersiap menerima pemblokiran layanan SIM card seluler. Penutupan akses layanan ini bakal dilakukan secara bertahap dan diterima setelah masa pendaftaran berakhir.
1 Blokir
Panggilan Keluar dan SMS
Tahap pertama, pelanggan akan menerima pemblokiran layanan
outgoing call (panggilan keluar) dan SMS selama 30 hari pertama sejak masa
registrasi berakhir.
2 Blokir
Panggilan Masuk
Pemblokiran berikutnya adalah layanan incoming call
(panggilan masuk) dan SMS yang diterima 15 hari berikutnya setelah blokir tahap
pertama.
3 Blokir
Layanan Internet
Terakhir, pemblokiran data Internet terhitung selama 15 hari
sejak blokir tahap kedua dilakukan.
"Tanpa
melakukan itu (registrasi), pelanggan akan terkena berbagai akibat," kata
Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli,
dalam konferensi pers di gedung Kemkominfo di Jakarta, Rabu (11/10).
Registrasi kartu SIM sendiri bisa dilakukan secara mandiri
oleh pelanggan atau bisa juga datang ke gerai operator telekomunikasi
masing-masing untuk didaftarkan.
Untuk pelanggan baru yang
mau melakukan sendiri pendaftaran kartu SIM, kirim SMS ke 4444 dengan format
sebagai berikut: NIK#NomorKK#.
Sementara untuk pelanggan
lama yang ingin registrasi ulang bisa SMS dengan format: sebagai berikut:
ULANG#NIK#NomorKK#.
Jika ada kendala dengan registrasi yang dilakukan, Kemkominfo
menyarankan pelanggan pergi langsung ke gerai layanan purnajual masing-masing
operator seluler.
"Lebih
aman lagi registrasi bisa lakukan di gerai. Semua operator punya gerai. Jika
KTP-nya belum jadi atau apapun, bisa datang ke gerai. Registrasi dilakukan di
sana," tambah Ahmad.
Aturan baru registrasi kartu SIM yang divalidasi dengan KTP
dan KK ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hak
pelanggan jasa telekomunikasi sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor
pelanggan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan
Jasa Telekomunikasi.
(Kum,Red)
Sumber : Kumparan
0 Komentar