![]() |
Kapolda Papua Irjen
Boy Rafli Amar
|
Radar Bharindo,Jayapura ~ Setidaknya ada 1.300 orang dari dua desa,
yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika,
Papua, dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy
Rafli Amar, Kamis (9/11/2017), saat dihubungi melalui ponselnya, menyikapi isu
penyekapan terhadap ratusan warga yang tinggal di sekitar area Freeport yang dilakukan
kelompok bersenjata.
“Saat
ini di Kampung Kimbely terdapat sekitar 300 warga non-Papua yang sebelumnya
bekerja sebagai pendulang emas dan pedagang oleh kelompok bersenjata dilarang
bepergian keluar kampung tersebut,” ungkap Boy Rafli.
Di
Desa Banti yang lokasinya berdekatan dengan Kampung Kimbely, lanjut dia,
informasinya ada sekitar 1.000 penduduk asli setempat juga dilarang bepergian.
“Diperkirakan
jumlahnya mencapai 1.300 orang yang dilarang keluar dari daerah itu. Semua
barang mereka juga dirampas kelompok ini. Lebih kurang seperti itu. Detail
informasi yang terjadi di sana masih terus didalami,” ucapnya.
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, saat ini Polri bersama
unsur TNI berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif agar
masyarakat bisa terbebas dari intimidasi dan ancaman kelompok bersenjata.
“Kalau untuk informasi disekap belum ada, hanya dilarang
keluar daerah itu. Informasi sementara, kondisi masyarakat masih cukup baik.
Saat ini tim satgas terpadu TNI-Polri masih melakukan upaya di lapangan,”
ucapnya. (Kom,Red)
Sumber : Kompas.com
0 Komentar