![]() |
Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. |
Radar Bharindo,Jakarta ~ Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri akan memanggil anggota DPR dari Partai Nasdem Viktor Bungtilu
Laiskodat yang dilaporkan sejumlah
partai politik terkait pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 1
Agustus 2017.
"Ya, akan kita
periksa," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono
Sukmanto saat menggelar jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP,
Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Menurut Ari, penyidik masih mendalami apakah anggota Komisi I
DPR itu saat berkunjung ke Kupang dalam rangka tugas jabatan atau tidak.
"Apakah yang bersangkutan
dalam rangka penugasan atau tidak, nanti kita cek," ucap jenderal bintang
tiga ini.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur
Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan Polri akan segara memanggil Viktor.
Namun Setyo belum menyebutkan kapan pemanggilan itu dilakukan.
"Saya
sudah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto untuk membahas
masalah itu. Pemanggilan akan tetap dilakukan meski yang bersangkutan anggota
DPR," ujar Setyo di Mabes Polri.
Seperti diketahui, Viktor dilaporkan empat partai politik
karena pidatonya yang dinilai provokatif serta mengandung unsur kebencian dan
permusuhan ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam pidatonya, Viktor diduga melakukan ujaran kebencian
dan berpotensi memecah belah umat dan perpecahan anak bangsa. "Pidato yang
disampaikan Viktor saat acara deklarasi dukungan paket calon Pilkada serentak 2018 di
Tarus, Kabupaten Kupang, NTT sangat berbahaya dalam sistem demokrasi,"
ujar Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule.
Menurut Iwan pihaknya sudah
menyerahkan bukti-bukti laporan seperti cuplikan video pidato Victor termasuk
beberapa berita di media online.
Iwan menjelaskan Victor menuduh Gerindra berada pada urutan
pertama sebagai partai yang dianggap mendukung kelompok ektrimis yang ingin
mendirikan negara khilafah. "Tuduhannya melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2,
Pasal 156 KUHP serta UU Nomor 40 Tahun 2008 (UU Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis)," katanya. (Dam,Red)
Sumber : SindoNews.com
0 Komentar