![]() |
Bupati Kukar Rita Widyasari (Foto: Facebook Rita Widyasari)
|
Radar Bharindo,Jakarta ~ KPK
menyandangkan status tersangka dugaan suap terhadap Bupati Kutai Kartanegara
(Kukar), Rita Widyasari. Namun selain Rita, KPK juga menetapkan 2 tersangka
lainnya, Dirut PT SGP berinisial HS dan Komisaris PT PT Media Bangun Bersama
bernama Khairudin.
Komisioner KPK Basaria
Panjaitan mengatakan, ketiga tersangka ini diduga terlibat kasus dugaan suap
pemberian izin perkebunan kelapa sawit untuk PT SGP. Perkebunan tersebut
terletak di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara.
"Suap Juli-Agustus 2010, diindikasikan
memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP," kata Basaria saat jumpa
pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9).
Dalam kasus ini, KPK
menemukan indikasi suap kepada Rita dilakukan oleh tersangka HS yang merupakan
Dirut PT SGP. Basaria menyebut, HS memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita.
Sementara, untuk tersangka
KHR, KPK menemukan indikasi bahwa ia bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah
proyek. Jumlah sementara yang dicatat KPK gratifikasi itu senilai Rp 6,79
miliar.
"RIW (Rita) dan KHR bersama-sama
menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar 775 ribu dolar AS (RP 6,97
miliar) terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," ungkap Basaria.
Dalam perkara ini, KPK
menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001. Kemudian pemberi suap, HS dijerat
dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU
20/2001.
Sementara untuk kasus
gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999
perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Kum,Red)
Sumber : Kumparan.com
0 Komentar