![]() |
Ilustrasi Kasus E-KTP |
Radar Bharindo,Jakarta
~ KPK resmi menahan Ketua DPR
Setya Novanto. Penahanan ini terkait status tersangka Setya Novanto yang diduga
terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta telah memberikan vonis terhadap 2 terdakwa dalam korupsi e-KTP pada 20
Juli. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan
Sugiharto.
Saat membacakan pertimbangan vonis, hakim anggota Anwar dalam
sidang putusan itu, menyebut ada beberapa pihak yang menerima aliran dana
korupsi e-KTP. Mereka terdiri dari DPR, pejabat pemerintahan dan swasta.
Berikut pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana korupsi
e-KTP menurut hakim :
1. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah
Anggriani sebesar 500 ribu dolar AS
2. Anggota DPR Miryam Haryani sebesar Rp 1,2 juta dolar AS
3. Anggota DPR Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp
4 miliar
4. Anggota DPR Ade Komarudin sebesar 100 ribu dolar AS
5. Pengacara Hotma Sitompul sebesar 400 ribu dolar AS
6. Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar 20
ribu dolar AS dan Rp 30 juta
7. Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar
140 ribu dolar AS dan Rp 25 juta
8. Enam anggota panitia lelang e-KTP, masing-masing sebesar
Rp 10 juta.
9.Abraham mose dan kawan-kawan masing-masing sebesar Rp 1 miliar
10. Tim Fatmawati masing-masing sebesar Rp 60 juta
11. Manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar
12.Perusahaan Umum PNRI sebesar Rp 107 miliar
13. PT Sandipala sebesar Rp 145 miliar
14. PT Mega Lestari Ungggul Holding Company PT Sandipala
sebesar Rp 148.863.947.162
15. PT LEN Industri sebesar Rp 3,45 miliar
16. PT Sucofindo sebesar Rp 8.231.289.362
17. PT Quadra Sution sebesar Rp 79 miliar
Anggota DPR Penerima Uang e-KTP Versi Hakim : Miryam, Akom,
Markus
Namun, data tersebut berbeda dengan yang disebut dalam surat
dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto. Dalam tuntutan tersebut ada 39 pihak
yang disebut turut menerima aliran dana. Berikut rinciannya:
1. Gamawan Fauzi 4,5 juta dolar
AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini 2,7 juta dolar
AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan 615 ribu
dolar AS dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia
lelang masing-masing 50 ribu dolar AS
5. Husni Fahmi 150 ribu dolar AS
dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum 5,5 juta
dolar AS
7. Melcias Marchus Mekeng 1,4
juta dolar AS
8. Olly Dondokambey 1,2 juta
dolar AS
9. Tamsil Lindrung 700 ribu
dolar AS
10. Mirwan Amir 1,2 juta dolar
AS
11. Arief Wibowo 108 ribu dolar
AS
12. Chaeruman Harahap 584 ribu
dolar AS dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo 520 ribu
dolar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa
selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR 1,047 juta dolar AS
15. Mustoko Weni 408 ribu dolar
AS
16. Ignatius Mulyono 258 ribu
dolar AS
17. Taufik Effendi 103 ribu
dolar AS
18. Teguh Djuwarno 167 ribu
dolar AS
19. Miryam S. Haryani 23 ribu
dolar AS
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim,
Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi
II DPR masing-masing 37 ribu dolar AS
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan
13 ribu dolar AS
22. Yasonna Laoly 84 ribu dolar
AS
23. Khatibul Umam Wiranu 400
ribu dolar AS
24. M Jafar Hapsah 100 ribu
dolar AS
25. Ade Komarudin 100 ribu dolar
AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto,
Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri
masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku
Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem 14,880 juta
dolar AS dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lainnya
seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang berkisar
antara 13 ribu dolar AS sampai dengan 18 ribu dolar AS
31. Beberapa anggota tim Fatmawati
yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu
Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Mahmud Toha sejumlah Rp 3
juta
33. Manajemen bersama konsorsium
PNRI Rp 137.989.835.260
34. Perum PNRI Rp
107.710.849.102
35. PT Sandipala Artha Putra Rp
145.851.156.022
36. PT Mega Lestari Unggul yang
merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
37. PT LEN Industri Rp
20.925.163.862
38. PT Sucofindo Rp
8.231.289.362
39. PT Quadra Solution Rp
127.320.213.798,36
Beberapa nama yang disebut jaksa dan juga hakim itu ada yang
sudah memberikan klarifikasi dan bantahan. Mereka ada juga yang mengembalikan
uang ke KPK. (Kum,Red)
Sumber : Kumparan.com
0 Komentar