![]() |
Ilustrasi WN China di Kantor Imigrasi |
Radar Bharindo,Solo
~ Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota
Surakarta mendeportasi sembilan warga asing asal China karena melakukan
pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
"Sembilan warga asing tersebut masuk ke Indonesia dengan
dokumen perjalanan dan izin tinggal sah, tetapi mereka menyalahgunakan dengan
ikut bekerja sebagai tenaga survei pembangunan rumah di Wonogiri," kata
Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi
Kelas I Surakarta, Sigit Wahyuniarto, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/11)
seperti dilansir Antara.
Menurut Sigit Wahyuniarto, para WN China itu ke Indonesia
melalui Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, menggunakan
paspor izin tinggal kunjungan, pada pada tanggal 3 November 2017. Mereka
kemudian menuju ke Desa Bulusulur, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada 7
November untuk melakukan aktivitas survei lokasi pembangunan perumahan.
Petugas Imigrasi baru mengetahui adanya penyalahgunaan izin
tinggal setelah ada laporan warga Wonogiri yang curiga dengan aktivitas WN
China tersebut. Kemudian petugas Imigrasi mendatangi Desa Bulusulur, Kabupaten
Wonogiri, Senin (20/11) sekitar 10.00 WIB.
"Kami menemukan sembilan warga Tiongkok yang menggunakan
visa kunjungan untuk berkegiatan pada daerah tersebut yang tidak sesuai dengan
keperuntukannya," kata Sigit Wahyuniarto.
Menurutnya, para warga China itu melakukan kegiatan mengukur
kelayakan lahan di antaranya struktur tanah, jenis bahan bangunan yang dipakai
di Indonesia, serta sistem pembuangan bagi proyek pembangunan 142 rumah.
"Kesembilan warga asing ini, dikenakan tindakan
administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman namanya dalam daftar
tangkal. Hal ini, sesuai Pasal 75 ayat 1 dan 122 huruf a Undang Undang RI Nomor
6 Tahun 2011," katanya.
Sembilan warga Tiongkok tersebut yakni Xu Yong Chun (30),
Yang Zhenfang (49), Zhai Shuming (53), Zhang Yuefeng (42), Zhao Yujin (52),
Liang Zhijun (43), T Ding (20), Zhiqiang Tian (46), dan Yang Jingang (46).
Mereka telah dideportasi melalui Bandara Adi Soemarmo Boyolali.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Korem 074/Warastratama Mayor
Inf Teguh Wibowo, awalnya warga asing asal China tersebut jumlahnya 10 orang
dengan tujuan Wonogiri, tetapi satu orang lainnya sudah kembali ke negaranya,
sehingga sisanya tinggal sembilan.
"Kami mendapat laporan masyarakat setempat memberikan
informasi kehadiran warga asing cukup mengganggu warga setempat yang memiliki
adat berbeda. Kami bersama Kantor Imigrasi dan aparat gabungan lainnya
mengamankan warga asing itu. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi
Surakarta untuk diproses," katanya. (Kum,Red)
Sumber : Kumparan.com
0 Komentar