![]() |
Setya Novanto dan istri, Deisti (Net) |
"Telah
dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN
serta dua rekening perusahaan, yaitu PT Murakabi dan PT Mondialindo," ujar
juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (29/11).
Radar Bharindo,Jakarta ~ Pihak KPK membenarkan telah memblokir
rekening milik Setya Novanto dan keluarganya. Selain itu, penyidik juga
memblokir dua perusahaan yang diduga sahamnya dimiliki oleh keluarga Ketua DPR
tersebut.
"Telah
dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN
serta dua rekening perusahaan, yaitu PT Murakabi dan PT Mondialindo," ujar
juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (29/11).
PT Mondialindo Graha Perdana adalah perusahaan yang saham
mayoritasnya diduga milik istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor dan anak
Setya Novanto, Rheza Herwindo. Sedangkan PT Murakabi Sejahtera adalah
perusahaan yang sahamnya juga diduga dimiliki oleh anak Setya Novanto, Dwina
Michaella, serta keponakan Setya Novanto yang bernama Irvanto Hendra Pambudi.
PT Mondialindo Graha Perdana disebut merupakan pemegang saham
terbesar PT Murakabi Sejahtera. Pada proyek e-KTP, PT Murakabi pernah menjadi
salah satu konsorsium peserta lelang. PT Mondialindo dan PT Murakabi Sejahtera
sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
Febri mengatakan pemblokiran terhadap sejumlah rekening
keluarga dan perusahaan Setya Novanto dilakukan sebagai bagian dari proses
penyidikan kasus e-KTP. Hal itu mengacu pada Undang-undang KPK pasal 12 ayat 1
huruf d.
Pasal itu mengatur tentang perintah kepada bank atau lembaga
keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik
tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.
"Pemblokiran
dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK. Karena selain mengacu pada
KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus
juga diatur di UU KPK (lex specialis)," kata Febri.
Selain pemblokiran, tim penyidik juga akan mendalami jajaran
direksi yang menjabat dalam perusahaan keluarga Setya Novanto tersebut.
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama- nama yang
tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham," kata
Febri.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya pernah
membenarkan soal kepemilikan saham itu. Namun menurutnya, saham tersebut
diberikan oleh pihak perusahaan dan saat ini Setya Novanto bersama istrinya
sudah melepas saham tersebut.
![]() |
Setya Novanto tahanan kpk (Net) |
Adapun di kasusnya, Setya Novanto disangka melakukan tindak
pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian
Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana
Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan
kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah Pasal 2
Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Kum,Red)
Sumber : Kumparan.com
0 Komentar