![]() |
Muhammad Azizie bin
Abdul Hamid tahanan yang kabur dari lapas IIA Bengkalis
|
Radar Bharindo, ~ Seorang narapidana kasus narkoba bernama
Mohammad Azizie (33) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis Kamis
(16/11) sekitar pukul 23.00 Wib. Modusnya dengan berpura-pura mengambil makanan
dari pintu utama lapas tersebut.
"Kemudian
napi itu langsung kabur secara diam-diam menggunakan topi, baju merah dan
celana pendek," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, Jumat (17/11).
Abas
menjelaskan, Azizie divonis Pengadilan Negeri Bengkalis 15 tahun penjara pada
tahun 2014 silam dengan sisa masa hukuman 12 tahun.
Mohammad
Azizie adalah warga Jalan Balang Laut, Johor Malaysia. Sempat diinformasikan,
napi ini melarikan diri ke arah barat, Pulau Bengkalis.
"Kita
masih melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi yang dimungkinkan sebagai tempat
persinggahan napi itu. Seperti di jalur darat, perairan atau pelabuhan,"
kata Abas.
Polres Bengkalis mengerahkan polisi perairan (Polair) untuk
melakukan penyekatan di jalur laut dan pelabuhan. Polisi khawatir napi ini ke
kabur ke Malaysia.
Azizie diketahui sudah menjalani masa hukuman tiga tahun di
Lapas Bengkalis, dari vonis hukumannya 15 tahun penjara. Ia bermasalah hukum
setelah ditangkap sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Azizie merupakan satu dari tiga WN Malaysia yang ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Mereka ditangkap di Jalan Jangkang,
Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 7 Februari 2014
kemarin.
Selain Aziezie, polisi juga menangkap MN (38) dan AR (39).
Polisi juga menangkap seorang WNI berinisial M (38). Dari hasil penggeledahan
di lokasi, polisi menyita 1 bungkus heroin, 4 bungkus sabu dan 1 lembar kertas
koran paket ganja, juga 1 unit speed boat mesin 30 PK dan uang tunai 971 RM.
Mereka
merupakan sindikat narkotika jaringan internasional, diduga telah
menyelundupkan 1 Kilogram sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair
pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun
penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. (Lia,Red)
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar