![]() |
Pengungsi Rohingya. (Foto: REUTERS/Danish Siddiqui)
|
Radar Bharindo, ~ Permanent Peoples Tribunal mendakwa
Pemerintah Myanmar telah melakukan kekerasan terstruktur terhadap etnis
minoritas, salah satunya Rohingya. Putusan yang dibacakan di Kuala Lumpur pada
Jumat (22/9) ini melahirkan 17 rekomendasi yang meminta Pemerintah Myanmar
melakukan perbaikan struktur pemerintahan yang tidak diskriminatif, membuka
bantuan luar negeri, dan menghukum pelaku tanpa memberi impunitas bahkan kepada
militer.
Salah satu fakta menarik terkait putusan bersalah Pemerintah
Myanmar atas apa yang mereka lakukan terhadap Rohingya adalah temuan dokumen
yang menyebutkan bahwa kekerasan yang menjurus ke upaya genosida telah
dirancang sejak tahun 1988.
“Kita menemukan bukti tertulis pemerintahan junta mempunyai
apa yang disebut Rohingya Extermination Plan (Rencana Pemusnahan Rohingya),
denial mereka sebagai orang Burma, tidak boleh berdagang, tidak boleh sekolah
tinggi,” ujar Nursyahbani Kantjasungkana, aktivis HAM Indonesia selaku hakim
Peoples Tribunal Myanmar.
![]() |
Pengungsi Rohingya di perbatasan Myanmar |
Pengungsi Rohingya di Bangladesh
Terdapat
11 poin rencana pemerintah Rakhine untuk ‘memusnahkan’ Rohingya yang hidup di
daerah tersebut :
1. Muslim (Rohingya) tidak diberikan kartu kewarganegaraan
dengan mengidentiifikasi mereka sebagai pemberontak.
2. Mengurangi jumlah populasi dengan cara memberlakukan
larangan pernikahan atau dengan metode lain seperti opresi dan represi terhadap
mereka.
3. Memperjuangkan peningkatan populasi warga Buddha dibanding
warga Muslim seperti menggunakan desa-desa di Natala di Arakan guna menampung
imigrasi dari wilayah di luar Rakhine.
4. Memperbolehkan arus yang bersifat sementara dari desa ke
desa atau dari kota ke kota dengan Form 4 (yang mana menjadi kewajiban
kewarganegaraan asing untuk melancong), dan untuk secara sepenuhnya melarang
mereka (Rohingya) untuk bepergian ke Sittwe, ibu kota Arakan.
5. Melarang pendidikan tinggi (universitas) kepada Rohingya.
6. Tidak boleh ada Muslim yang diangkat menjadi pegawai
pemerintahan.
7. Melarang mereka (Rohingya) untuk memiliki tanah, toko, dan
bangunan. Setiap properti yang saat ini berada di bawah kepemilikan mereka
wajib diberikan kepada warga Buddha. Setiap aktivitas ekonomi mereka harus
dihentikan.
Pengungsi Rohingya
8. Melarang konstruksi, renovasi, perbaikan, dan mendirikan
masjid, sekolah Islam, dan tempat tinggal milik Rohingya.
9. Mencoba secara rahasia mengubah kepercayaan Muslim menjadi
Buddha.
10. Di manapun terdapat kasus antara warga Rakhine dan
Muslim, pengadilan harus memberikan putusan yang berpihak kepada warga asli
Rakhine; jika kasusnya antar sesama Muslim maka pengadilan harus berpihak
kepada yang kaya daripada Muslim yang miskin sehingga membuat mereka frustasi
lalu meninggalkan negara.
11. Pembunuhan massal harus dihindari agar tidak menarik
perhatian negara-negara Islam.
![]() |
Pengungsi Rohingya di Bangladesh.
|
Meski demikian anjuran dalam dokumen tersebut tidak
sepenuhnya dijalankan. Beberapa warga Rohingya tetap duduk di pemerintahan dan
memiliki bisnis yang cukup mapan di Arakan.
Walau tidak sepenuhnya dijalankan, kenyataan menunjukkan
bahwa apa yang terjadi sejak 2012 di Rakhine adalah aksi kekerasan yang
mengarah genosida. Aparat resmi negara melakukan kekerasan sistematis sehingga
membuat 400 ribu orang Rohingya mengungsi.
“Untuk
Rohingya, itu jelas crime against humanity dan genocide. Kita menemukan dokumen
tertulis. Udah obvious sekali. Itu sudah genosida berdasarkan etnis,” kata
Nursyahbani.
![]() |
Pengungsi Rohingya antre untuk mendapat bantuan.
(Foto:
REUTERS/Mohammad Ponir Hossain)
|
“Cukup Genocide of process dan genocide of implemention,
gampang sekali, meskipun belum ada Extermination Plan 1988,” ucap Nursyahbani
mengutip analisa Stanton. (Kum,Red)
Sumber : Kumparan.com
0 Komentar