![]() |
Kerjasama BPJS dan KBRI di Singapura. (Foto: Aprilandika Pratama) |
Radar Bharindo,Singapore ~ Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Singapura, menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
guna menjamin nasib para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di
Singapura.
Kerja sama dilakukan mengingat BPJS Ketenagakerjaan telah
mengemban tugas baru per tanggal 1 Agustus 2017, sebagai penyelenggara program
perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), sesuai dengan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 tahun 2017.
![]() |
Kerjasama BPJS dan KBRI di Singapura. (Foto: Aprilandika) |
"Untuk optimalisasi pelaksanaan tanggung jawab tersebut,
BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan berbagai negara
penempatan PMI," ujar Direktur Utama BPJS, Agus Susanto, di KBRI
Singapura, 7 Chatsworth Road, Sabtu (10/12).
"Salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan KBRI di
Singapura melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Fungsi
Kedubes RI di Singapura dan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran di Singapura," imbuh Agus.
Agus menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk mempertegas
kewenangan sejumlah pihak yang terlibat bertugas mengoptimalkan perlindungan
serta pelayanan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para TKI.
Bentuk kerja sama yang dijalin, juga termasuk dalam hal
integrasi database PMI yang ada di KBRI, dengan data milik BPJS
Ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan dengan pemanfaatan sistem Smart Embassy
milik KBRI Singapura.
"Peluncuran
ini menandai semakin meluasnya cakupan pekerja yang mendapatkan perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan, di luar Pekerja Penerima Upah (PU) atau Pekerja
Formal dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Atau pun pekerja informal yang
sebelumnya sudah wajib dilindungi," beber Agus.
![]() |
Kerjasama BPJS dan KBRI di Singapura. (Foto: Aprilandika) |
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh, H.E. Ngurah Swajaya, menyampaikan apresiasinya terkait program
tersebut, yang menurutnya merupakan gebrakan baru dari pihak BPJS untuk lebih
memperhatikan nasib serta perlindungan para TKI di luar negeri.
"Kita
memulai suatu babak yang baru, bahwa perlindungan terhadap TKI di Singapura
akan kita tingkatkan. Sudah tentu bukan hanya perlindungan yang kita perkuat,
tapi juga pemberdayaan dengan dukungan dari BPJS ketenagakerjaan dan
Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi," ujar Ngurah.
Ngurah berharap, kerja sama antara kedua belah pihak dapat
berlangsung secara berkesinambungan, sehingga BPJS tak hanya hadir untuk
memberikan perlindungan, tetapi juga nilai pengembangan bagi para TKI.
"Sehingga
teman-teman (TKI) tidak hanya mendapat perlindungan, tapi juga dapat hal lebih
dari bergabungnya mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ngurah.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Badan Nasional
Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Singapura
merupakan negara yang berada diposisi ke-4, jika diurutkan berdasarkan jumlah
PMI yang bekerja di luar negeri setelah Malaysia, Taiwan dan Hongkong.
Sampai saat ini jumlah PMI yang terdaftar sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan ada 78.789 orang, sebagian besarnya mengikuti dua program
yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Namun sesuai dengan Permenaker yang berlaku, PMI dapat
melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), melalui
kantor pelayanan di dalam wilayah kedutaan Republik Indonesia.
JHT sendiri adalah program perlindungan berupa tabungan yang
dapat dinikmati manfaatnya saat memasuki usia tua atau berhenti bekerja.
![]() |
Kerjasama BPJS dan KBRI di Singapura. (Foto: Aprilandika) |
Turut hadir pula dalam acara penandatanganan tersebut Amran
Nasution selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono
selaku Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto selaku Sekjen Kementerian
Tenaga Kerja, serta Sus Hindarno selaku Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar
Negeri. (Kum,Red)
Sumber : Kumparan.com
0 Komentar