![]() |
Gedung KPK |
Radar Bharindo,Jakarta ~ Penyidik KPK menahan Direktur
Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, usai menjalani pemeriksaan
di gedung KPK. Hery merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati
Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Hery resmi
ditahan untuk 20 hari ke depan, demi kepentingan proses penyidikan yang
dilakukan KPK. "HSG (Hery) ditahan selama 20 hari ke depan
di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Febri di kantornya, Selasa (19/12).
Bersama dengan Hery, maka total sudah ada 3 tersangka kasus
ini yang sudah ditahan oleh penyidik KPK. Rita pun diketahui sudah terlebih
dahulu menghuni rutan baru KPK di gedung Merah Putih.
Hery ditahan usai dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia sudah memakai rompi tahanan berwarna oranye pada saat menyelesaikan
pemeriksaan. Ia tidak berkomentar apapun soal penahannya itu dan memilih
langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang telah menanti kehadirannya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Rita sebagai tersangka
dalam dua kasus yang berbeda yakni kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
Sangkaan pertama, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery
Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).
Suap yang diberikan pada sekitar Juli dan Agustus tahun 2010
itu diduga untuk memperlancar pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan
plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman
kepada PT SGP.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Rita sebagai penerima suap
dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 perubahan
UU 20 tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Hery
disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau
pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kum,Red)
Sumber : Kumparan.com
0 Komentar