![]() |
Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis, menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan atas dua pasangan bakal capres-cawapres, Selasa (14/8) malam. |
Radar Bharindo
~ Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan dua pasangan bakal
capres-cawapres Pemilu 2019 memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan. Baik
pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) dan pasangan Prabowo
Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandiaga) dinyatakan tidak memiliki
kendala jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil
presiden selama kurun waktu lima tahun.
Pada Selasa
(14/8) malam, tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan tim
dokter dari RSPAD Gatot Soebroto resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan
dua pasangan bakal capres-cawapres kepada KPU. Hasil ini berisi kesimpulan atas
pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter kepada masing-masing
pasangan bakal capres-cawapres, pada 12 Agustus-13 Agustus lalu.
Arief
mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan kepada
masing-masing bakal capres dan cawapres. Karena itu, KPU mengumumkan kepada
publik hasil pemeriksaan setiap individu tersebut.
"Kedua pasangan
bakal capres dan cawapres, yakni Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi, dinyatakan
memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan
pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2019. Semuanya tidak memiliki
kendala baik jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
presiden dan wakil presiden pada lima tahun mendatang," jelas Arief dalam
konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(14/8) malam.
Secara
rinci, Arief menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Jokowi dan
Ma'ruf Amin, serta Prabowo dan Sandiaga, tidak ditemukan ketidakmampuan dalam
bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden
maupun wakil presiden. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan
atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Lebih
lanjut, Arief memaparkan jika pemeriksaan kesehatan hanya merupakan satu dari
18 poin syarat yang dipenuhi oleh bakal capres-cawapres agar bisa memenuhi
syarat sebagai capres dan cawapres Pemilu 2019. Menurut Arief, pasangan bakal
capres-cawapres harus memenuhi 18 poin persyaratan tersebut supaya sah menjadi
capres dan cawapres.
Pada Selasa
malam, kata Arief, KPU melakukan verifikasi semua dokumen syarat pencalonan dan
syarat calon untuk bakal capres-cawapares. Pada Rabu (15/8), KPU langsung
menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada masing-masing pasangan bakal
capres-cawapres.
Apabila
masih ada syarat yang harus diperbaiki oleh pasangan bakal capres dan cawapres,
KPU memberikan waktu selama tiga hari, yakni pada 16 Agustus-18 Agustus 2018.
KPU akan kembali memeriksa hasil perbaikan itu selama tiga hari sejak 18
Agustus 2018.
Kesimpulan menentukan
apakah bakal pasangan capres-cawapres sah menjadi capres-cawapres Pemilu 2019
menanti penetapan pada 20 September mendatang. Kemudian akan dilakukan
pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres pada 21 September. Pada 23
September 2018 sudah bisa dilakukan kampanye oleh para pasangan capres-cawapres
untuk Pemilu 2019," tambah Arief.
Sementara
itu, Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis, mengatakan sudah menyerahkan semua
berkas hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU. KPU, kata Ilham, berhak untuk
membuka data hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan ini kepada publik.
"Saya
berterima kasih kepada KPU yang telah mempercayakan kepada kami. Kami
menyerahkan secara resmi hasil pemeriksaan kesehatan ini kepada KPU,"
tuturnya.
Sumber ; Republika
0 Komentar