![]() |
Ilustrasi Pungutan Liar |
Radar
Bharindo, Bandar Lampung ~ Mantan Kasubsi Penetapan dan Pemberdayaan
Hak Tanah Masyarakat di Kantor ATR/BPN Pringsewu Dewi Febrianti dituntut
hukuman penjara selama delapan bulan. Ia kena OTT dengan bukti Rp 2,1 juta.
"Menuntut
juga agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider tiga bulan
kurungan penjara," kata Rudi membacakan amar tuntutan dalam sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, sebagaimana dilansir
Antara, Kamis (31/1/2019).
Tuntutan
yang dijatuhkan kepada terdakwa didasari Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf a
No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001. Sidang mantan pegawai ATR/BPN Pringsewu
tersebut pada pekan lalu sebelumnya sempat ditunda lantaran JPU belum siap
membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT)
tersebut.
Setelah
JPU membacakan tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi suaminya keluar dari
ruangan sidang sambil memarahi awak media yang mencoba mengambil foto terdakwa.
"Ngapain
foto-foto," kata dia sambil bergegas ke luar ruangan.
Terdakwa
Dewi Febrianti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli
Pusat bersama Satreskrim Polres Tanggamus pada Maret 2018.
Dalam
penangkapan tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp
2,1 juta, notebook, buku agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel,
empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis.
Dalam
kasus itu, Dewi Febrianti tidak ditahan majelis hakim. (Asp,Red)
Sumber : detik.com
0 Komentar