![]() |
Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang (Net) |
Radar Bharindo, Jakarta
~ Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan
dugaan pelanggaran pemilu tiga warga yang terindikasi melalukan kampanye hitam
terhadap salahsatu pasangan calon presiden dan wakil presiden, di Karawang,
pada Minggu (24/2/2019).
Kasus tersebut dihentikan usai Bawaslu melakukan penyelidikan
terhadap kasus yang melibatkan relawan Prabowo-Sandiaga ini.
Dasar putusan Bawaslu tak melanjutkan kasus ini lantaran
tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil. Tiga warga yang diindikasi melakukan kampanye hitam tak terbukti
melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye,
termasuk larangan fitnah dan penghinaan.
"Hasil
diskusi, telaah yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Karawang dan juga ada
unsur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dalam memberikan pandangannya
menilai bahwa kasus ini secara formil belum terpenuhi," kata Ketua
Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa (25/2/2019).
Meskipun tiga orang tersebut tergabung dalam relawan
Prabowo-Sandiaga, Dahlan mengatakan, kasus tetap tak dapat ditindaklanjuti.
Sebab, larangan kampanye yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu hanya
menyebutkan peserta, pelaksana, atau tim kampanye sebagai subyek.
Sementara relawan tidak termasuk bagian dari tiga kategori
tersebut.
"Relawan
ini dalam Undang-Undang tak disebutkan secara eksplisit sebagai norma yang
disebutkan sebagai subjek," ujar Dahlan. "Unsur di Pasal 280 itu kan
ada unsur larangan dalam kampanye bagi peserta pemilu, pelaksana atau tim
kampanye," sambungnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat
hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Pasal 280 ayat 1 huruf c melarang
pelaksana, peserta dan tim kampanye menghina seseorang, suku, agama, ras,
golongan, dan peserta pemilu lainnya.
Sementara Pasal 280 ayat 1 huruf d melarang pelaksana,
peserta dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat. (FCF,Red)
Sumber Kompas.com
0 Komentar