![]() |
Ilustrasi : Gas 3 Kg Bersubsidi (RBI) |
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Migas
Kementerian ESDM Djoko Siswanto dalam rapat panitia kerja bersama Komisi VII
DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (4/2/2019), Dilansir CNBC Indinesia.
Lebih lanjut, Djoko menyebutkan, ada lima tantangan yang terjadi dilapangan, diantaranya :
- Pertama yakni penerima subsidi saat ini susah diidentifikasi.
- Kedua distribusi belum tepat sasaran.
- Ketiga jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi.
- Keempat rawan terjadinya pengoplosan dan penimbunan akibat disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG tidak bersubsidi.
- "Kelima harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer sehingga pengendalian harga sulit dilakukan. Terakhir anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar," ujar Djoko.
Adapun, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati
menuturkan, terjadinya kenaikan harga di tingkat konsumen salah satunya
disebabkan pengaruh dari kebijakan pemerintah terkait konversi energi hijau.
"Ini sejalan dengan meningkatnya rencana konversi minyak
tanah ke gas," kata Nicke.
Nicke memaparkan, berdasarkan data Pertamina, realisasi
penyaluran subsidi LPG 3 kg terus meningkat. Pada 2015, penyaluran LPG 3 kg
sebanyak 5,566 juta metrik ton, di 2016 ada 6,004 juta metrik ton, pada 2017
telah tersalurkan 6,293 juta metrik ton, di 2018 tercatat 6,552 juta metrik
ton, serta 2019 diperkirakan sebesar 6,978 juta metrik ton.
Adapun langkah untuk pengendalian volume subsidi yang terus
dilakukan antara lain :
a) Pilot project distribusi tertutup LPG 3 Kg di beberapa
kota
b) Pilot Project Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Kota
Tarakan
c) Pengaturan target penerima subsidi LPG 3 Kg
d) Program Trade In LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg
e) Memperbanyak Supply dan Penyebaran LPG 5,5 Kg
f) Sosialisasi Pengendalian LPG 3 Kg ke Pemerintah Daerah
g) Surat Himbauan Pemerintah Daerah terkait Penggunaan LPG 3
Kg (saat ini yang telah teridentifikasi 8 Gubernur dan 94 Walikota/Bupati).
h) Bantuan POLRI dalam penindakan penyelewengan subsidi LPG 3
Kg.
Terkait dengan LPG 3 kg subsidi, Komisi VII DPR mendesak
Dirjen Migas untuk melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif tentang
regulasi LPG 3 kg dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama
difokuskan pada opsi distribusi tepat sasaraan sesuai kontrak yg diberikan PT
Pertamina (Persero) kepada agen dan agen kepada pangkalan.
"Dengan tetap menjamin masyarakat yang berhak tetap
mendapatkan subsidi LPG 3 kg dan hasilnya dilaporkan kepada Panja Migas komisi
VII," tutup Pimpinan Rapat Komisi VII Ridwan Hisjam.(Gus,Red)
Sumber : CNBC
0 Komentar