![]() |
Ilustrasi (Dtk) |
Radar Bharindo, Bekasi
~ Seorang pria lanjut usia, SN (65) jadi bulan-bulanan massa karena berani
mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMax dari sebuah showroom motor di
Kampung Penggilingan Tengah, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten
Bekasi.
Aksinya ini cukup lama terjadi pada 15 September 2018 silam.
Namun karena korban alias si pemilik showroom sudah mengetahui ciri-ciri
pelaku, akhirnya saat bertemu, SN tidak dibiarkan lolos. SN dimassa dan
diamankan Selasa (27/2/2019) kemarin.
"Kita amankan
diduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. TKP-nya di Kampung Ujung
Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan," terang Kasi Humas
Polsek Babelan, Bripka Anwar Fadillah, Kamis (28/2/2019).
Anwar menjelaskan, SN melakukan perkara penipuan tersebut
dengan modus berpura-pura hendak membeli motor ke showroom.
Awalnya SN mendatangi showroom tersebut sehari sebelum
peristiwa dengan melihat-lihat motor yang dijajakan. Setelah merasa cocok, SN
lalu saling tawar menawar. Hanya saja karena tidak menemukan harga cocok, SN
kemudian pergi.
"Pelaku pulang,
lalu pada hari Sabtu tanggal 15 September sekira jam 09.00 WIB, pelaku kembali
datang ke showroom dan berniat membeli sepeda motor Yamaha NMax,"
jelasnya.
Setelah kemarin melakukan tawar menawar dan menemukan harga
cocok, akhirnya SN sepakat untuk membeli motor tersebut. Dia lalu meminta izin
test drive, hanya saja setelah itu SN tak pernah kembali ke showroom.
"Kemudian korban
memberikan kunci kontak dan pelaku membawa keluar motor tersebut namun setelah
ditunggu 15 menit pelaku tidak kunjung kembali, lalu korban mencari keberadaan
pelaku namun tidak pernah ditemukan," tambahnya.
Beruntungnya pada Rabu kemarin korban tidak sengaja bertemu
dengan pelaku di showroom berbeda miliknya juga di Kampung Ujung Harapan,
Babelan. Korban yang masih mengenali wajah pelaku tidak menyia-nyiakan
kesempatan untuk menangkap pelaku, karena diduga pelaku akan melakukan penipuan
serupa.
"Korban menangkap
pelaku dan sempat dihakimi massa, selanjutnya korban menyerahkan pelaku ke
Polsek Babelan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di
atas empat tahun. (AMF,Red)
Sumber Ayo
0 Komentar