![]() |
Sabu - sabu (Ilustrasi nett) |
Radar Bharindo, Nunukan ~ Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan Pemerintah Malaysia
ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, karena tersangkut kasus narkoba. Hal
ini diketahui berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Malaysia dan
berita acara serah terima nomor: 203/Kons/III/2019 tertanggal 5 Maret 2019.
Salah seorang WNI yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan
bernama Taufik Muhammad (45), pada Selasa (5/3/2019) mengaku mengonsumsi
sabu-sabu sejak satu tahun lalu. Pria asal Kabupaten Tator, Sulawesi Selatan
ini menuturkan, ia mengenal barang haram tersebut akibat pergaulannya dengan
warga negara Filipina di tempat kerjanya di Tawau.
Taufik yang telah memiliki dua anak itu bekerja sebagai buruh
bangunan di Batu 2 Tawau, Malaysia. Ia mengaku merasa menyesal mengonsumsi
sabu-sabu karena harus bercerai dengan istrinya sempat menjalani hukuman di
penjara Tawau.
Bahkan pria ini berkisah ia ditangkap aparat kepolisian
negara itu saat sedang berjalan-jalan bersama rekannya setelah menghisap
sabu-sabu. Taufik ditangkap bersama empat rekannya yang seluruhnya warga negara
Filipina.
Saya mau tinggal dulu di Nunukan. Belum ada rencana lagi mau
balik Malaysia, ujar dia. (,Red)
Sumber Ayo
0 Komentar