![]() |
Petugas Bareskrim Polri, saat melakukan pemeriksaan kepabrik Air minum dalam kemasan (AMDK),Merk Vivari. |
Radar Bharindo, Purwakarta
~ Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana yang dilakukan sebuah perusahaan
yang bergerak di bidang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Diketahui, perusahaan yang melanggar itu adalah PT Pemuda
Pembela Bangsa yang memproduksi AMDK dengan merk dagang Vivari.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)
menemukan air kemasan itu mengambil sumber airnya dari area yang masuk daftar
zona kritis.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter)
Bareskrim Polri Kombes Pol Parlindungan Silitonga menyebutkan, sumber mata air
yang digunakan berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Sumber airnya diambil dari sumber mata air yg berlokasi di
wilayah Daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng,
Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta,” kata Parlindungan melalui pesan, Kamis (7/3).
Dirinya menjelaskan, perusahaan tersebut bahkan tidak
memiliki izin dari pemerintah untuk mengelola air kemasan dari sumber air itu.
Dengan demikian, sambung Parlindungan, perusahaan itu telah
melanggar pasal 15 ayat 1 huruf B, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan.
“Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja
melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa izin dari pemerintah,”
ucapnya.
Dirinya juga menyebutkan jika produk AMDK dengan merk dagang
Vivari itu tidak dijual bebas ke masyarakat.
Melainkan diperjualbelikan secara khusus kepada para
pelanggan di sebuah rumah terapi bernama Klinik Hanara yang berada di Bandung.
Di mana, sambungnya, diketahui jika tempat terapi itu
dimiliki oleh satu orang yang sama dengan pemilik perusahaan yang memproduksi
air mineral tersebut.
“Baik perusahaan AMDK mau pun klinik tersebut merupakan milik
Sdr. Hanson Barki,” ucapnya.
Dengan adanya kasus itu, pabrik berserta gudang penyimpanan
air minum merek Vivari diberi garis polisi untuk penyidikan lebih
lanjut. (R.A,Red)
Baca Juga :
Sumber Pasundan
Ekspres
0 Komentar