![]() |
Gb. Ilustrasi. (Net) |
Radar
Bharindo, Jakarta ~ Pemerintah menaikkan gaji pokok anggota Polri.
Hal ini mempertimbangkan peningkatan daya guna dan hasil guna serta
kesejahteraan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Atas
pertimbangan itu, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas
atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Dalam
PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP Nomor 29 Tahun 2002 tentang Peraturan
Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali
diubah. Aturan itu terakhir diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2015, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari PP Nomor 17 Tahun 2019 ini.
Dalam
lampiran PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp
1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara
Dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya Rp 1.565.200,00). Sementara gaji
tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun
Brigadir Polisi masa kerja 18 tahun) adalah Rp 2.960.700,00 (sebelumnya Rp
2.819.500,00).
Untuk
jajaran Bintara gaji terendah
diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0
tahun sebesar Rp 2.103.700,00 (sebelumnya Rp 2.003.300,00). Sedangkan gaji
tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32
tahun) adalah Rp 4.032.600,00 (sebelumnya Rp 3.838.800,00).
Sedangkan
untuk jajaran Perwira Pertama, gaji
terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa
kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00 (sebelumnya Rp 2.604.400,00). Sedangkan
untuk gaji tertinggi untuk anggota Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi
dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00 (sebelumnya Rp
4.552.700,00).
Adapun
untuk jajaran Perwira Menengah, gaji
terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0
tahun sebesar Rp 3.000.100,00 (sebelumnya Rp 2.856.400,00), tertinggi untuk
anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun
sebesar Rp 5.243.400,00 (sebelumnya Rp 4.992.000,00).
Untuk
jajaran Perwira Tinggi, gaji
terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja
0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00 (sebelumnya Rp 3.132.700,00) dan tertinggi
untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00 (sebelumnya
Rp 5.646.100,00).
Ketentuan
sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi pasal II Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H.Laoly pada 13 Maret 2019. (AF,Red)
Sumber Ayo
0 Komentar