![]() |
Petugas KPK saat membawa berkas-berkas dari kantor Pemkab Subang (Net) |
Radar Bharindo, Subang ~ Dua lembaga
penegak hukum, Kejati Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
mengeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten
Subang.
Penggeledahan
ini terkait pengembangan penyelidikan kasus OTT di Kemenpora pada Kamis, 20 Desember 2018.
Kedatangan
dua Penegak Hukum tersebut dibenarkan oleh Ahmad Sobari Kepala DPMTSP Kabupaten
Subang. ” Ya, benar KPK dan Kejati
datang,” kata Ahmad Sobari Kepala DPMTSP Kabupaten Subang.
Ditambahkan,
dua penegak hukum tersebut datang berbeda waktu dan hari. “Mereka meminta data beberapa perusahaan di Subang yang kaitannya
dengan OTT di Kemenpora oleh KPK,” kata Ahmad.
Ada berapa
perusahaan yang telah ditemukan oleh KPK dan Kejati Jawa Barat saat berdiri di
Subang tidak memiliki izin. “Oh, ada
kalau gak salah ada dua perusahaan, dan semua tidak ada izinnya,” kata
Ahmad Sobari.
Ditanya
nama perusahaan tersebut, Ahmad Sobari mengaku tidak mengetahui. “Saya lupa namanya, sepert PT alam gitu,” ujarnya.
Saat
memantau di Kantor DPMPTSP, pegawai
dinas itu yakni Wawa dan Sutiana menjadi pertanyaan dua penegak hukum.”Mereka mempertanyakan pak Wawa dan
Sutiana,” kata ASN DPMTSP Kabupaten Subang yang tidak mau disebutkan
namanya .
Wawa dan
Sutiana adalah salah satu saksi dalan kasus OTT Mantan Bupati Imas
Aryumningsih. Dua saksi tersebut adalah salah satu staf DPMTSP yang berperan
membagikan duit suap perizinan ke para pejabat. (Hrn,Red)
Sumber KBE
0 Komentar