![]() |
Salah satu tempat pembuangan sampah sementara yang overload diwilayah Kab.Karawang (Net) |
Radar Bharindo, Karawang ~ Pemerintah
Kabupaten Karawang menyatakan ratusan ton sampah rumah tangga tidak bisa
terangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ke Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) Jalupang.
"Setiap
hari sampah-sampah yang ada di TPS itu tidak semuanya diangkut ke TPA Jalupang,
karena selama ini kami keterbatasan armada sampah," kata Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, di
Karawang, Senin (4/3/2019).
Sesuai
dengan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, produksi sampah
rumah tangga di Karawang rata-rata mencapai 800 ton per hari. Dari produksi 800
ton sampah, yang bisa diangkut ke TPA Jalupang hanya 400 ton per hari. Sisanya
sekitar 400 ton sampah tidak terangkut dan menumpuk di TPS-TPS.
Menurut
Wawan, masih banyaknya sampah yang tidak terangkut ke TPA Jalupang itu karena
pihaknya mengalami kendala dalam mengangkut sampah, terkait dengan minimnya
armada sampah. Dikatakannya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Karawang hanya memiliki 65 unit truk sampah. Jumlah armada sampah yang ada itu
dinilai belum ideal dibandingkan dengan luas daerah Karawang yang mencapai 309
desa dan 30 kecamatan.
Selain
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat, pengangkutan sampah di Karawang
juga dilakukan oleh pihak ketiga, yakni pihak perusahaan jasa angkutan sampah.
Hingga akhir 2018, tercatat 30 perusahaan yang bekerja sama dengan Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam pengangkutan sampah.
Dalam kerja
sama itu, pihak swasta mengangkut sampah dengan armada miliknya, dari Tempat
Pemungutan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalupang.
Pihak swasta atau pihak ketiga ini hanya diwajibkan mengangkut sampah ke TPA
Jalupang, dengan membayar uang retribusi Rp30.000 per ton sampah yang dibuang.
Selain
pihak swasta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang juga telah bekerja
sama dengan sebuah yayasan dalam penanganan sampah.
Dalam kerja
sama dengan pihak ketiga berbentuk yayasan, DLHK memberi keleluasaan untuk
menarik retribusi sampah dari masyarakat.
Truk sampah
yang digunakan pihak yayasan untuk mengangkut sampah ke TPA Jalupang itu
menggunakan truk sampah milik dinas, termasuk menggunakan anggaran biaya
operasionalnya, menggunakan anggaran dari dinas. (,Red)
Sumber Ayo
0 Komentar