“Petugas
Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia di jalan umum harus didampingi oleh
Polri tanpa terkecuali,"
![]() |
Kasatlantas Polres Karawang AKP Bariu Bawana S.iK (Nett) |
Radar Bharindo, Karawang
~ Dengan adanya laporan dari Warga yang merasa terganggu dengan adanya Operasi
Dishub Kabupaten Karawang yang di gelar di Jalan Pantura' di Sasak Gambreng
kecamatan Kotabaru dan Kali Asin kecamatan Jatisari, yang diduga ilegal serta tidak
didampingi anggota Polri.
Kasatlantas Polres Karawang AKP Bariu Bawana S.iK mengatakan
setiap petugas Dishub yang melakukan razia haruslah didampingi Polri.
"Di jalan umum, bila ada petugas Dinas Perhubungan
(Dishub) melakukan razia di jalan umum harus didampingi oleh Polri tanpa
terkecuali," kata AKP Bariu, Selasa (05/03/2019).
"Karena yang berwenang menghentikan kendaraan bermotor (ranmor)
di jalan umum hanya Polri, setelah ranmor sudah berhenti baru petugas Dishub
melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya berkaitan dengan persyaratan teknis
dan layak jalan (Kier)," bebernya.
AKP Bariu, menyebut, dalam pasal 266 ayat 4 Undang-undang
nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Penyidik pegawai negeri sipil dalam
melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Tidak hanya petugas Dishub dan DLLAJ saja, petugas Dinas
Pendapatan Daerah atau yang dikenal dengan sebutan Dispenda dapat melakukan
razia kendaraan.
"Dispenda pun dapat melakukan pengecekan berkaitan
dengan pajak ranmor (penungak pajak)”. Setelah kelengkapan administrasinya
(STNK dan SIM) dicek oleh petugas Laluntas kemudian diserahkan ke petugas
Dispenda," tegasnya. (DA,Red)
Baca Juga :
Sumber Dinamika
0 Komentar