![]() |
Ketua Komisi Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan,8/3 (Red) |
Radar Bharindo, Bandung ~ Saat ini,
kerja kewartawanan tidak sekedar dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistik dan
Undang-Undang Pers. Ada sejumlah produk hukum lain yang bersinggungan dan oleh
karenanya dapat membawa wartawan yang bersangkutan berurusan dengan hukum bila
tidak berhati-hati.
Mengingat
pentingnya bahasan tersebut untuk diketahui oleh insan pers secara lebih
mendalam, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar rangkaian
diskusi bertajuk "Undang-undang dan
Keterjagaan Hak Publik dan Pemberitaan" di aula kantor PWI Jabar,
Jalan Wartawan, Bandung, Jumat (8/3/2019).
Dalam
kesempatan tersebut, Plt Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat mengatakan bahwa salah
satu aturan lain yang mengikat kerja wartawan dan patut diperhatikan adalah
aturan pemberitaan ramah anak yang diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dia
mengatakan, oleh karena aturan perlindungan anak bersifat delik aduan, wartawan
bisa saja berurusan dengan hukum dan mendapat hukuman pidana bila ada pihak
yang tidak berkenan melaporkan berita yang dibuat ke kepolisan. "LSM yang bergerak di bidang advokasi
anak sudah meminta pers untuk mengadopsi UU SPPA ini," jelasnya.
Dia
mencontohkan, praktik pemberitaan yang berpotensi melanggar UU SPPA di antaranya
adalah seperti mencantumkan foto anak pelaku atau koran pidana dengan jelas
dalam berita, menyebutkan nama anak dan orangtua, dan atau menyebutkan alamat
tinggal sang anak.
"Wartawan di daerah masih ada yang
mencantumkan hal-hal tersebut dalam berita secara terang-terangan," ungkapnya.
Untuk itu,
Hilman mengatakan PWI Jabar akan senantiasa melakukan sosialisasi dan advokasi
agar lebih banyak wartawan yang melek hukum sehingga senantiasa membuat berita
yang sesuai aturan.
"Kita akan terus melakukan advokasi di
daerah-daerah yang masih banyak melakukan kasus semacam itu. PWI sebagai salah
satu organisasi pers di Indonesia wajib mensosialisasikan hal ini," ungkapnya.
Hadir pula
Ketua Komisi Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan yang membahas materi sengketa
pemberitaan dalam UU ITE terkait ujaran kebencian dan konsekuensinya dalam
pemberitaan. Diskusi ini juga diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari
Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari lalu. (NKR,Red)
Sumber Ayo
0 Komentar