![]() |
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak. (Net) |
Radar Bharindo, Kuala Lumpur ~ Setidaknya
sampai saat ini ada 42 dakwaan yang harus dihadapi Najib Mantan Perdana Menteri
(PM) Malaysia, Najib Razak, dijerat puluhan dakwaan sejak lengser dari
jabatannya usai kalah dalam pemilu pada Mei 2018..
Dimulai
pada setelah lengser, ada 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang,
gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang
kebanyakan terkait 1MDB dan SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.
Namun Najib mengaku tak bersalah atas semua dakwaan yang dijeratkan padanya.
Setelahnya
Najib masih didakwa lagi dan seperti dilansir Channel News Asia, Selasa
(29/1/2019), ada tambahan tiga dakwaan terbaru, berarti sejauh ini total 42
dakwaan pidana yang dijeratkan terhadap Najib.
Terhadap
semua dakwaan itu, Najib bersikeras mengaku tak bersalah. Sudah ada empat
sidang kasus Najib yang dijadwalkan akan digelar tahun ini, dengan salah satu
kasusnya akan mulai disidangkan pada 12 Februari mendatang.
Tiga
dakwaan terbaru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam
dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta Ringgit
(Rp 160,3 miliar) di rekening-rekening pribadinya.
Laporan
Reuters dan Bernama menyebut tiga dakwaan terbaru ini terkait tindak pencucian
uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil
dari aktivitas-aktivitas ilegal. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal aktivitas
ilegal yang dimaksud.
Dakwaan
yang dibacakan jaksa Malaysia dalam persidangan pada Senin (28/1) waktu
setempat menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening
pribadinya di AmPrivate Banking.
Setiap
dakwaan memiliki ancaman hukuman denda maksimum 5 juta Ringgit (Rp 17 miliar)
atau hukuman penjara maksimum 5 tahun penjara atau kombinasi keduanya. (Nc,Red)
0 Komentar