![]() |
Polisi akan menilang pengendara roda 4 dan roda 2 yang kedapatan merokok saat berkendara, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Net,RBI) |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan
aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan
roda dua sudah mulai diberlakukan.
Menurut
dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang
merokok saat mengemudi atau berkendara akan ditilang.
"Sudah
berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa
(2/4/2019). Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengacu
pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan
saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi.
Menurut
dia, merokok dilarang bagi para pengemudi atau pengendara karena dianggap dapat
mengganggu konsentrasi saat mengemudi, sehingga berisiko membahayakan
perjalanan.
"Yang
jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau
konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal," papar mantan Wakapolda
Kalimantan Tengah ini. (F.N,Red)
Sumber Ayo
0 Komentar